MA Siap Usut Kejanggalan Vonis Ringan Koruptor BDB

MA Siap Usut Kejanggalan Vonis Ringan Koruptor BDB

- detikNews
Jumat, 09 Des 2005 17:14 WIB
Jakarta - Vonis 4 tahun bagi koruptor Bank Dagang Bali (BDB) I Gusti Ngurah Oka Budiana senilai Rp 1,3 triliun dinilai berbagai kalangan terlalu ringan. Mahkamah Agung (MA) pun siap menindaklanjuti kejanggalan vonis tersebut."Tidak usah buat laporan ke MA. Nanti kalau kita lihat dari pers dan media massa putusannya seperti itu, akan kita tindak lanjuti apakah hakim ada indikasi main-main. Itu hal gampang tinggal membaca pertimbangannya saja, nanti dapat terlihat mengenai hal tersebut," jamin Ketua MA Bagir Manan.Hal ini disampaikan Bagir usai pelantikan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dan Medan di Gedung MA, Jalan Medan Utara, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2005).Namun demikian, Bagir menolak mengomentari vonis tersebut. Dia pun mempersilakan pihak-pihak terkait mengajukan uapaya hukum lainnya."Gunakan saja upaya hukum, kerana mungkin saja putusan itu dapat diperbaiki di tingkat banding dan kasasi," ujar Bagir.Selain itu, Bagir pun telah meminta agar ketua pengadilan tingkat banding untuk memperketat pengawasan. "Kalau memang ada putusan seperti itu, kita juga akan bersikap proaktif dan tidak harus menunggu laporan dari Komisi Yudisial. Kalau memang kita melihat ada yang janggal, dapat langsung kita periksa," tutur Bagir.Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis mantan pemegang saham Bank Dagang Bali (BDB) I Gusti Ngurah Oka Budiana 4 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan 8 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara. Baik jaksa maupun Budiana mengajukan banding atas putusan itu. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads