Pandemi Corona, PSHK Desak Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan

Pandemi Corona, PSHK Desak Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan

Jehan Nurhakim - detikNews
Minggu, 29 Mar 2020 12:46 WIB
Bagaimana Metode dan Prosedur Rapid Test untuk COVID-19?
Ilustrsi virus Corona. (Foto: DW/SoftNews)
Jakarta -

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status darurat kesehatan terkait penyebaran virus Corona (COVID-19) di Indonesia. PSHK menilai penetapan status tersebut dapat dibarengi penerbitan peraturan pemerintah (PP) mengenai penanganan darurat kesehatan.

"Mengeluarkan Keputusan Presiden untuk menetapkan status darurat kesehatan COVID-19 berbarengan dengan dikeluarkannya PP terkait penanganan darurat kesehatan secara nasional agar langkah-langkah pemerintah menjadi terukur," kata peneliti PSHK Agil Oktaryal dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (29/3/2020).

PSHK menilai imbauan pemerintah terkait kebijakan psychical distancing dan tidak keluar rumah tidak efektif. Tidak efektifnya imbauan tersebut, menurut PSHK, tecermin dari keputusan sejumlah pemda mengarantina wilayahnya, seperti Papua dan Tegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan penanganan yang terbatas pada imbauan melakukan physical distancing, tidak melakukan perjalanan jauh, menggambarkan bahwa pemerintah gagap mengambil keputusan terhadap status keadaan darurat kesehatan dan penanganan COVID-19," sebut Agil.

"Mobilitas massal masyarakat ke daerah yang nyaris tak terbendung adalah bukti bahwa tidak efektifnya imbauan pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran virus hingga ke daerah," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Agil menjelaskan pemerintah berwenang menetapkan status darurat kesehatan. Menurutnya, kewenangan itu dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah pusat berwenang menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat," terang Agil.

Berikut ini 5 poin desakan PSHK untuk pemerintah:

1. Mengeluarkan Keputusan Presiden untuk menetapkan status darurat kesehatan COVID-19 berbarengan dengan dikeluarkannya PP terkait penanganan darurat kesehatan secara nasional agar langkah-langkah pemerintah menjadi terukur;

2. Mengeluarkan Keputusan Presiden yang menetapkan karantina wilayah untuk daerah tertentu ataupun secara nasional untuk pembatasan mobilitas penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya, yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi, termasuk melakukan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

3. Segera membatasi mobilitas penduduk di daerah terjangkit ke daerah-daerah lain untuk mencegah penularan COVID-19 yang lebih luas;

4. Menjamin tetap terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat selama karantina wilayah berlangsung;

5. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan peraturan pemerintah terkait karantina kewilayahan untuk mendapat masukan dan gambaran akan kebutuhan rill di daerah.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads