DPRD Sumut Didesak Bahas Pemekaran 3 Kabupaten
Jumat, 09 Des 2005 16:13 WIB
Medan - DPRD Sumatera Utara (Sumut) didesak untuk segera membahas pemekaran Kabupaten Labuhan Batu yang telah diusulkan untuk dijadikan tiga kabupaten, yakni Labuhan Batu sebagai kabupaten Induk, Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan. Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Efendi Naibaho menyatakan, desakan untuk membahas pemekaran itu disampaikan berbagai kalangan. Apalagi DPRD dan Bupati Kabupaten Labuhan sudah menyetujui pemekaran itu, dan usulan itu sudah dikirimkan kepada Wakil Gubernur dan DPRD Sumut."Desakan sudah cukup kuat. DPRD Sumut hendaknya segera membahas ini, sehingga pada Maret 2006, sudah dapat terealisasi pemekaran itu," kata Efendi Naibaho kepada wartawan di Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (9/12/2005).Saat ini, Kabupaten Labuhan Batu yang luasnya 9.323 kilometer persegi dan berpenduduk sekitar 900 ribu jiwa, memiliki 22 kecamatan dengan ibukota Rantau Prapat. Pada usulan yang disampaikan dalam surat keputusan DPRD Labuhan Batu No 63/2005 yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2005 dan ditindaklanjuti surat Bupati Labuhan Batu No 135/2698/Pem/2005 pada 1 November 2005, daerah hasil pemekaran yakni Kabupaten Labuhan Batu Selatan akan mendapat lima kecamatan dengan ibukota Kota Pinang. Sementara Labuhan Batu Utara yang akan mendapat delapan kecamatan bakal beribukota Aek Kanopan.Sebelumnya DPRD Sumut pada 28 Oktober 2005 lalu telah menyetujui pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi tiga kabupaten, yakni Kabupaten Sipirok Angkola dan Kabuoaten Padang Lawas. Persetujuan juga diberikan DPRD Sumut untuk Kabupaten Asahan yang dimekarkan menjadi dua. Kabupaten baru hasil pemekaran adalah Batubara. Sumatera Utara yang luasnya 71.680 kilometer persegi saat ini memiliki 25 kabupaten dan kota, dengan penduduk sekitar 12 juta jiwa.
(iy/)











































