Pemerintah tengah menyiapkan aturan karantina kewilayahan atau lockdown untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19. Menurut Menko Polhukam Mahfud Md, karantina kewilayahan sama dengan lockdown.
Menurut Mahfud payung hukum itu nanti akan disusun dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
"Sekarang ini kami sedang menyiapkan (aturan) lockdown, yang dalam bahasa resmi hukum Indonesia karantina kewilayahan. Sebenarnya lockdown itu karantina kewilayahan," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mahfud, karantina kewilayahan diatur dalam aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mahfud menyebut, dalam UU itu disebut karantina kewilayahan atau lockdown adalah kira-kira membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama.
Namun akses pendistribusian kebutuhan pokok tidak boleh ditutup bila nantinya karantina kewilayahan itu diterapkan daerah. Selain itu, toko dan supermarket yang menjual bahan-bahan kebutuhan pokok tidak bisa ditutup serta tidak ada larangan mengunjungi toko-toko tersebut dengan catatan kunjungan tersebut dalam pengawasan yang ketat dari pemerintah.
Lalu, untuk mengingatkan lagi dari hari ke hari tentang COVID-19 atau virus Corona, berikut pengertiannya.
Virus Corona atau COVID-19, menurut situs resmi World Health Organization (WHO), adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Coronavirus. Virus ini ditemukan pertama kali di Wuhan, China.
Sebagian besar orang yang terinfeksi COVID-19 akan mengalami penyakit pernapasan ringan hingga sedang, bahkan menyebabkan sulit bernapas hingga meninggal. Virus ini bisa sembuh dengan sendirinya karena imunitas tubuh. Namun orang tua lebih rentan terkena virus ini. Apalagi orang tua yang memiliki penyakit diabetes, pernapasan kronis, dan kanker.
Cara terbaik mencegah dan memperlambat penularan COVID-19 adalah melindungi diri dari infeksi dengan mencuci tangan menggunakan sabun. Namun, bila tidak ada air, disarankan untuk menggunakan hand sanitizer. Disarankan juga tidak menyentuh wajah, terutama mata, hidung, dan mulut karena di sanalah sumber virus tersebut.
COVID-19 menyebar terutama melalui tetesan air liur atau keluar dari hidung ketika orang yang terinfeksi batuk atau bersin. Karena itu, jika bersin dan batuk, tutup dengan tisu atau siku yang tertekuk. Setelah itu, buang tisu dan cuci tangan dengan sabun.
Saat ini, tidak ada vaksin atau perawatan khusus untuk COVID-19. Namun ada banyak uji klinis yang sedang berlangsung. WHO akan terus memberikan informasi terbaru segera setelah temuan klinis tersedia.
WHO juga telah menetapkan virus Corona sebagai pandemi. Apa itu pandemi? Menurut situs Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pandemi adalah wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas.
Dari situs WHO, sudah ada 202 negara dengan kasus virus Corona. Dilaporkan hingga hari ini, sudah ada 512.701 kasus positif virus Corona dengan 23.495 orang di antaranya meninggal dunia.
Ini Bahayanya Jika Bungkus Plastik Jenazah Pasien Corona Dibuka:
(nwy/nwy)