Kejagung Undang Hong Kong Bahas Pengembalian Aset Koruptor

Kejagung Undang Hong Kong Bahas Pengembalian Aset Koruptor

- detikNews
Jumat, 09 Des 2005 15:22 WIB
Jakarta - Aset koruptor di luar negeri terus diburu. Kejaksaan Agung akan bertemu dengan Departemen Kehakiman Hong Kong untuk membahas pengembalian aset koruptor kelas kakap.Pertemuan dijadwalkan akan berlangsung pada 19 Desember mendatang. "Kita mengambil keputusan untuk mengundang Department of Justice Hong Kong. Kita tunggu jawaban dari sana," kata Wakil Jaksa Agung sekaligus Ketua Tim Pemburu Koruptor Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2005).Menurut dia, pertemuan akan membahas butir-butir Mutual Legal Assistance (MLA). "Kita akan bahas sehingga butir selesai, baru dilakukan pengambilan aset," ujar Basrief.SwissHarta koruptor juga diburu ke Swiss. Kejagung hingga kini masih melengkapi syarat-syarat pengembalian aset tersebut."Kita sudah mengirimkan permintaan tentang dokumen yang diminta dari Swiss. Kita kirim dari Menlu. Mereka ingin agar identitas dan BAP yang terbaru. Tadinya kita harapkan akhir tahun ini bisa selesai, nyatanya belum dapat diselesaikan," papar Basrief.Tim Pemburu Koruptor menemukan beberapa aset milik koruptor, seperti Hendra Rahardja yang memiliki aset di Hong Kong sebesar 9,3 juta dolar Australia. Sedangkan di Swiss, ditemukan aset milik ECW Neloe sebesar US$ 5,3 juta, kemudian mantan Dirut Bank Global Irawan Salim sebesar Rp 500 miliar. (aan/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini