Pandemi Corona, Komnas HAM Minta Pemerintah Karantina Wilayah Zona Merah

Pandemi Corona, Komnas HAM Minta Pemerintah Karantina Wilayah Zona Merah

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 27 Mar 2020 18:20 WIB
Beka Ulung Hapsara / Komnas HAM
Komisioner Komas HAM Beka Ulung Hapsara (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti penyebaran virus Corona yang semakin luas. Komnas HAM meminta pemerintah melakukan karantina wilayah terbatas pada daerah yang masuk kategori zona merah.

"Komnas HAM meminta kepada Presiden dan jajarannya untuk segera melakukan karantina wilayah terbatas untuk daerah-daerah yang sudah dikategorikan daerah merah (red zone) sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2020).

Beka mengatakan pelaksanaan karantina diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 55 ayat 1. Beka menyebut, dalam pasal tersebut, pemerintah harus memastikan kebutuhan warga tercukupi selama masa karantina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memastikan, selama dalam karantina wilayah tertentu, kebutuhan dasar warga dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 UU Nomor 06 Tahun 2018," jelas dia.

Beka menjelaskan pemerintah harus memastikan distribusi bahan pokok tersampaikan dengan mudah kepada masyarakat. Hal tersebut mengingat potensi konflik yang bisa muncul akibat karantina wilayah.

ADVERTISEMENT

"Memudahkan distribusi bahan makanan pokok masyarakat untuk menjangkaunya agar meminimalkan potensi konflik sosial yang timbul akibat karantina wilayah," ujarnya.

Dalam proses karantina, lanjut Beka, pemerintah harus menjamin tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh. Kualitas pendidikan, imbuh dia, juga harus mendapat perhatian penuh bagi siswa yang belajar di rumah.

"Memastikan tidak ada PHK maupun pengurangan hak buruh lainnya. Memastikan kualitas pendidikan dan jangkauan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik bisa belajar dari rumah," tutur dia.

Perlindungan lanjut usia dan perempuan hamil juga dikhususkan. "Memastikan dilindungi dan dipenuhinya hak-hak dasar warga lansia, perempuan hamil, anak-anak, dan disabilitas dalam kondisi khusus ini," ucap Beka.

Pemerintah kemudian diminta tidak abai dalam memastikan nutrisi bagi petugas kesehatan. Tempat tinggal sementara dan alat pelindung diri, tambah Beka, juga harus betul-betul disiapkan oleh pemerintah.

"Memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), nutrisi, dan tempat tinggal sementara (apabila diperlukan) bagi petugas medis agar perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan dapat berjalan baik," tandas Beka.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads