Fatwa Muhammadiyah Soal Sholat Jumat dan Fardhu saat Ada Wabah Corona

Fatwa Muhammadiyah Soal Sholat Jumat dan Fardhu saat Ada Wabah Corona

Niken Widya Yunita - detikNews
Jumat, 27 Mar 2020 16:47 WIB
Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (19/11/2018).
Foto: Usman Hadi/detikcom/Fatwa Muhammadiyah Soal Sholat Jumat dan Fardhu saat Ada Wabah Corona
Jakarta -

Kasus positif corona di Indonesia semakin bertambah setiap harinya. Muhammadiyah sama dengan MUI yakni membolehkan sholat Jumat diganti zholat Zuhur.

Hal ini berdasarkan surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat covid 19. Surat edaran itu dikeluarkan pada 29 Rajab 1441 H atau 24 Maret 2020 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Dr. H. Agung Danarto, M.Ag.

Edaran dikeluarkan dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari Al Qur'an dan Sunnah, dan berpedoman kepada nilai-nilai dasar ajaran Islam dan prinsip-prinsip yang diturunkan darinya. Selain itu dari data-data ilmiah dari para ahli yang menunjukkan bahwa kondisi saat ini telah sampai pada status darurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fatwa Muhammadiyah soal Sholat Fardhu dan Sholat Jumat terkait corona:

1. Dalam kondisi tersebarnya Covid-19 seperti sekarang dan yang mengharuskan perenggangan sosial atau social distancing, sholat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19.

ADVERTISEMENT

2. Adapun orang yang karena profesinya dituntut untuk berada di luar rumah, maka pelaksanaan sholatnya tetap memperhatikan jarak aman dan kebersihan sesuai dengan protokol kesehatan.

3. Apabila keadaan amat menuntut karena tugasnya yang mengharuskan bekerja terus-menerus memberikan layanan medis yang sangat mendesak, petugas kesehatan dapat menjamak sholatnya (tetapi tidak mengqasar apabila tidak musafir).

4. Sholat Jumat (saat pandemi corona) diganti dengan sholat Zuhur di rumah masing-masing. Hal ini didasarkan kepada keadaan masyaqqah dan didasarkan kepada ketentuan dalam hadis berikut bahwa salat Jumat adalah kewajiban pokok, dan mafhumnya salat Zuhur adalah kewajiban pengganti.

5. Azan sebagai penanda masuknya waktu sholat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib. Dan mengganti kalimat "αΈ₯ayya 'alaαΉ£-αΉ£alah" dengan "αΉ£allΕ« fΔ« riαΈ₯ālikum" atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat.

(nwy/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads