MA Ogah Urusi 30 Hakim Agama yang Dapat DAU
Jumat, 09 Des 2005 14:40 WIB
Jakarta - Kasus mafia peradilan saja sudah membuat Mahkamah Agung (MA) pusing tujuh keliling, apalagi ditambah kasus Dana Abadi Umat (DAU) Depag. Karena itu MA menolak bertanggung jawab atas 30 hakim agama yang menerima kucuran DAU Rp 854 juta.MA menunjuk Depag yang harus bertanggung jawab atas nasib hakim-hakim tersebut. Dana itu digelontorkan untuk biaya pendidikan hakim-hakim tersebut."Waktu itu tahun 2002, hakim agama masih di bawah Depag. Ya tanya Depag, kan baru 2004 masuk ke MA," cetus Ketua MA Bagir Manan usai salat Jumat di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (9/12/2005).Diakui Bagir, program pendidikan terhadap hakim memang program yang dimiliki MA. Program itu dilakukan untuk meningkatkan SDM para hakim."Kita mendorong Depag untuk menyelenggarakan pendidikan hakim, dan anggarannya waktu itu masih di bawah Depag," ujar Bagir.Ketika ditanya soal surat ketua muda MA tentang permintaan penyelenggaraan program pendidikan hakim agama, Bagir mengatakan, biaya pendidikan hakim agama itu bukan urusan MA."Yang diminta ketua muda adalah agar Depag menyelenggarakan program itu. Uangnya dari mana itu bukan urusan kita, kan waktu itu masih di bawah Depag," ujarnya.Pada persidangan lanjutan kasus korupsi DAU dengan terdakwa mantan Menag Said Agil Al Munawar Kamis kemarin, ditampilkan saksi mantan Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Ditjen BPIH Wahyu Widyana. Saat itu Wahyu mengungkapkan, ada 30 hakim Pengadilan Agama termasuk hakim agung yang menikmati DAU sebesar Rp 854 juta. Uang tersebut digunakan untuk membiayai pendidikan dan latihan hakim di Mesir pada Juni 2002.
(umi/)











































