Dilaporkan ke KPK Soal Gocap, Mendagri Siap Hadapi FPDIP

Dilaporkan ke KPK Soal Gocap, Mendagri Siap Hadapi FPDIP

- detikNews
Jumat, 09 Des 2005 14:13 WIB
Jakarta - Mendagri M. Ma'ruf tidak mempermasalahkan FPDIP DPR yang melaporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan surat edaran ke gubernur untuk memungut biaya pengawasan distribusi minyak tanah sebesar Rp 50 per liter."Silakan. Itu hak mereka. Wong itu juga ada dasar hukumnya," ujar Ma'ruf pada wartawan.Hal itu disampaikannya usai mengikuti acara pembekalan peserta Kursus Reguler Angkatan (KRA) XXXVIII Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) 2005 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2005).Seperti diberitakan, FPDIP DPR melaporkan pungutan gocap ke KPK pada Kamis kemarin. KPK berjanji mengkaji kasus itu.Lebih lanjut Mendagri menegaskan, surat edaran yang dipermasalahkan itu akan dievaluasi dalam waktu dekat. Pada akhirnya nanti surat edaran yang menuai banyak kecaman dari berbagai pihak akan dicabut.Rencananya sebagai ganti sumber dana pengawasan distribusi minyak tanah bersubsidi, akan diambil dari APBN 2006."Kita akan mempertimbangkan semua faktor. Yang penting bagaimana minyak tanah yang disubsidi itu sampai ke rakyat dan bagaimana penyelewengan-penyelewengan di lapangan bisa kita tindak," jelasnya. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads