Dampak penyebaran virus Corona, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menutup sementara pelayanan penerbitan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh jajaran Polres se-Sulsel. Penutupan ini berlaku selama 2 bulan.
"Keputusan ini untuk mencegah berkumpulnya orang, guna mencegah penyebaran COVID-19 di ruang pelayanan publik lingkungan Polri," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).
Selain layanan pembuatan SIM, Polda Sulsel juga menutup layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh jajaran Polres se-Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibrahim menambahkan, di daerah yang belum ditemukan kasus COVID-19, bisa membuka layanan SIM, namun harus tetap berpedoman pada isi telegram Kapolri tentang antisipasi penyebaran COVID-19 dan harus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayahnya.
Dalam telegram Kapolri, lanjut Ibrahim, disebutkan pemilik SIM dan wajib pajak yang habis masa berlakunya selama penutupan layanan bisa melakukan perpanjangan setelah 29 Mei, atau saat situasi normal kembali.
"Ada pengecualian bagi mereka yang berstatus PDP dan ODP, proses perpanjangan SIM atau pajak kendaraannya bisa dilakukan setelah sembuh dengan membawa bukti surat keterangan dokter," pungkas Ibrahim.
(mna/jbr)