Saudi Minta RI Jemput Jemaah Umroh Overstay, Termasuk Habib Rizieq?

Saudi Minta RI Jemput Jemaah Umroh Overstay, Termasuk Habib Rizieq?

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 26 Mar 2020 22:44 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menghadiri aksi damai 2 Desember di Monas, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Habibi Rizieq (Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta -

Kerajaan Arab Saudi mengampuni semua jemaah umroh yang overstay. Saudi meminta Pemerintah RI menjemput para WNI itu. Apakah Muhammad Rizieq Syihab (Habib Rizieq) termasuk yang bakal dijemput Pemerintah RI untuk pulang ke Tanah Air?

"Mereka yang akan pulang ke Indonesia perlu mendaftar secara online ke pihak Saudi. Saya tidak tahu Habib mendaftar atau tidak," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada detikcom, Kamis (26/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemlu RI menyatakan ada puluhan WNI yang termasuk jemaah umroh overstay di Arab Saudi. Para WNI overstay yang hendak pulang melalui penjemputan Indonesia perlu mendaftar ke pihak Saudi lebih dulu secara daring.

"Ada 42 WNI jemaah umroh overstay di Saudi," kata Faizasyah.

ADVERTISEMENT

Permintaan Saudi tercantum dalam surat Kedutaan Saudi bertanggal 24 Maret 2020. Surat ini diawali judul 'Sangat Segera'. Melalui surat itu, Saudi menyatakan pihaknya telah membebaskan para jemaah umroh yang overstay dari segala implikasi hukum dan denda. Semua WNI jemaah umroh yang overstay sudah diampuni dan perlu segera dijemput pemerintah RI.

Dia tidak tahu apakah permintaan Saudi ke RI untuk menjemput WNI ini dilatarbelakangi kondisi pandemi virus Corona atau tidak. "Kita maknai apa yang tersurat saja, sebagai pemberian kemudahan untuk WNI yang habis visa umrohnya," kata Faizasyah.

Sebagaimana diberitakan detikcom pada 10 Juli 2019, Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan Imam Besar FPI Habib Rizieq terkendala pulang ke Indonesia karena izin tinggal habis (overstay) sehingga harus membayar denda terlebih dahulu untuk bisa kembali ke Tanah Air.

Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro membenarkan Habib Rizieq berstatus overstay di Arab Saudi. Sugito menyatakan pihaknya siap membayar denda overstay, tapi Habib Rizieq terkesan dibiarkan pemerintah Indonesia.

Halaman 3 dari 2
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads