Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan uji coba dengan pihak Rutan Pondok Bambu menggelar sidang secara online menggunakan teleconference. Hal itu bertujuan agar tahanan tidak perlu lagi dihadirkan ke pengadilan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan uji coba sidang online setelah beberapa hari sebelumnya melaksanakan sidang melalui video conference dengan Kejaksaan Negeri Jaksel dan Rutan Cipinang," kata pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dihubungi, Kamis (26/3/2020).
Uji coba sidang online itu dilakukan secara terpisah, yakni hakim berada di pengadilan, jaksa berada di kantornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan tahanan berada di Rutan Pondok Bambu. Guntur menambahkan sebelumnya sidang secara online perkara pidana sudah digelar pada Selasa (24/3) lalu dengan tahanan di Rutan Cipinang dan jaksa berada di kantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dinilai efektif persidangan online tersebut, maka dilakukan uji coba dengan Rutan Pondok Bambu di mana tahanan wanita berada karena dalam waktu dekat akan dilaksanakan persidangan online terhadap terdakwa yang tahanannya berada di Rutan Pondok Bambu," ujarnya.
Guntur menambahkan sidang online ini direncanakan untuk perkara yang masa tahanannya hampir habis. Sedangkan bagi tahanan yang masa penahanannya masih dapat diperpanjang, persidangan akan ditunda.
Sidang online ini rencananya akan berlangsung selama masa darurat Corona. Guntur mengatakan akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan pihak rutan agar sidang secara teleconference dapat terlaksana. Sementara itu, untuk perkara perdata, digelar sidang dengan aplikasi e-Court.
"Selalu mengkomunikasikan dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang online ini secara terus-menerus sehingga terlaksana persidangan online," tuturnya.