UU Kekarantinaan Kesehatan Dinilai Sudah Bisa Diterapkan Pemerintah

UU Kekarantinaan Kesehatan Dinilai Sudah Bisa Diterapkan Pemerintah

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 26 Mar 2020 18:03 WIB
Social Distancing ala Polisi
Foto: Social distancing ala polisi (dok. Polri)
Jakarta -

Praktisi hukum, Ali Nurdin menilai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK) sudah dapat ditetapkan saat ini. Ali berkaca dari meningkatnya jumlah kasus positif Corona (COVID-19) dari hari ke hari.

"Mencermati semakin ganasnya penyebaran virus COVID-19, yang sudah memberikan dampak luar biasa, tidak saja terhadap kesehatan masyarakat, akan tetapi juga terhadap masalah ekonomi, sosial bahkan juga ritual keagamaan, maka sebagai bagian dari warga masyarakat yang sehari-hari bergerak dalam bidang hukum, yang mengalami kegelisahan, saya merasa terpanggil untuk urun rembuk menyampaikan pendapat," kata Ali Nurdin, dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Ali mengaku gelisah atas beberapa persoalan terkait wabah Corona di Indonesia, antara lain meningkatnya jumlah kasus positif Corona di kota-kota besar, bahkan pejabat negara seperti menteri, bupati dan walikota, serta pejabat lainnya terinfeksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, lanjut Ali, tenaga medis dan rumah sakit mulai kekurangan alat pelindung diri (APD), Dia mengatakan kapasitas rumah sakit juga terbatas dalam menangani pasien yang terjangkit.

Di sisi lain, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan social distancing dan mengimbau masyarakat tetap di rumah. Namun, sebagian masyarakat yang bertumpu pada penghasilan harian tidak dapat untuk tetap di rumah karena tidak ada jaminan kebutuhan pokoknya terpenuhi.

ADVERTISEMENT

"Sudah waktunya pemerintah menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya dalam hal Pembatasan sosial Berskala Besar dan Karantina Wilayah untuk menanggulangi penyebaran virus COVID-19. Sehingga pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas dalam menghadapi Kedaruratan Kesehatan dengan penyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan," ujar Ali.

Ali menilai UU Kekarantinaan Kesehatan memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan penegakan hukum. Sementara seruan untuk tidak keluar rumah atau himbuan untuk bekerja di rumah, tidak bisa dikategorikan sebagai Pembatasan sosial karena tidak ditetapkan oleh Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan, sehingga tidak memiliki landasan hukum yang kuat dalam penegakkan hukumnya.

"Tidak ada jaminan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama masa tidak keluar rumah tersebut. Akibatnya kebijakan yang dikeluarkan tersebut tidak akan efektif dan justru akan menambah penyebaran virus lebih meluas. Aparat penegak hukum juga tidak bisa bertindak tegas melarang warga masyarakat yang tetap beraktivitas," ujarnya.

Ali menambahkan bila pemerintah menerapkan UU Kekarantinaan Kesehatan, dengan menerapkan Karantina Wilayah, tidak perlu lagi ada kekhawatiran dari masyarakat kecil yang berpenghasilan harian atau sektor informal seperti pedagang, ojek online, buruh, tani, sopir, dll untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebab dalam UU tersebut kebutuhan masyarakat menjadi tanggungjawab pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU KK.

"Memang bukan pilihan mudah bagi Pemerintah untuk melakukan ini, akan tetapi bisa dilakukan dengan mengalihkan anggaran yang sudah ada. Kewenangan pengelolaan anggaran ini sudah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) UU KK," ungkapnya.

Namun bila masyarakat sudah mendapatkan haknya, masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi dan ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan (Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU KK). Sosialisasi pada tahap ini penting supaya masyarakat mengetahui, menyadari dan mematuhinya.

"Dengan adanya kewajiban tersebut, maka lebih mudah bagi aparat penegak hukum, untuk melakukan upaya paksa melarang masyarakat keluar rumah, termasuk menggunakan perangkat pidana bagi setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan (Pasal 93 UU KK)," ujar Ali.

Sayangnya, UU Kekarantinaan Kesehatan ini belum dilengkapi dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang diamanatkan oleh UU KK. Menurut Ali jika pemerintah serius, maka bisa mengeluarkan aturan pelaksanaannya dengan cepat.

"Akan tetapi dengan keseriusan pemerintah, rasanya tidak sulit bagi pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksanaannya tersebut, sebagaimana pemerintah telah mampu menyusun RUU omnibus law Cipta Kerja dalam waktu yang sangat singkat," tuturnya.

"Semoga dengan alternatif penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan, upaya untuk menanggulangi kedaruratan kesehatan akibat penyebaran virus COVID-19 bisa lebih efektif dan segera bisa ditangani," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(yld/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads