Bantu Teroris dari Malaysia, Warga Yogya Dibui 3,5 Tahun

Bantu Teroris dari Malaysia, Warga Yogya Dibui 3,5 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 26 Mar 2020 17:10 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Warga Keparakan, Margangsan, Yogyakarta, Endi Maryadi, dihukum 3,5 tahun penjara. Endi terbukti membantu teroris dari Malaysia yang akan mencoba menyerang Mako Brimob Yogyakarta dan Mako Brimob Depok.

Kasus bermula saat Endi mengenal ISIS pada 2014. Kala itu, ia melihat video yang diputar di Pesantren Masyarakat Jogja (PMJ).

Dalam video tersebut diperlihatkan peperangan di Suriah, ketika pendukung ISIS sedang melakukan perlawanan terhadap pemerintah Suriah. Selanjutnya Endi mempelajari dan mengenal Daulah atau ISIS dari channel-channel Telegram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endi terus mengikuti dan mendalami ISIS. Pada 2016, Endi mengikuti kajian di Masjid Al Firdaus. Salah satu kajiannya soal daulah islamiah.

Endi kemudian tertarik ikut ISIS dan bersumpah:

ADVERTISEMENT

Saya akan mendengar dan taat dalam keadaan giat dan malas terhadap perintah amirul mukminin Syekh Abu Bakar Al Bagdadi selaku pimpinan Daulah Islam atau ISIS, baik dalam keadaan giat ataupun malas.

Endi kemudian bergabung dalam grup Telegram 'Penyaringan" yang berisi simpatisan Daulah/ISIS. Salah satu doktrin yang diajarkan dalam grup Telegram itu adalah 'Pemerintah dan Hukum yang berlaku di Indonesia dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam (Syirik Demokrasi)'.

Pada April 2018, Endi diberi tahu temannya akan datang 3 warga negara Malaysia. Ketiganya anggota jemaah yang ada di grup Telegram 'Istiqomah Jihad'.

Kedatangan mereka bertujuan mengetahui kondisi ideologi ISIS yang ada di Indonesia sekaligus untuk memantapkan niat melakukan jihad. Ketiga warga negara Malaysia tersebut memiliki keahlian dalam membuat bom.

Endi kemudian menyanggupi menjadi guide ketiga teroris dari Malaysia itu selama di Yogyakarta. Endi mengontrak rumah untuk tiga bulan dengan sewa Rp 1,5 juta. Setelah itu, Endi menjemput tiga WN Malaysia itu di Bandara Adisutjipto. Ketiga orang itu adalah Zani, Izam, dan Achi.

Selama di Yogyakarta, 3 WN Malaysia itu dibantu ke mana-mana oleh Endi. Termasuk meminjamkan sebuah sepeda motor untuk aktivitas sehari-hari selama di Yogyakarta.

Mereka kemudian menyurvei Mako Brimob Yogyakarta sebagai target pengeboman. Termasuk mengajaknya ikut pengajian di sebuah masjid di samping Pasar Telo.

Saat para tahanan teroris menyerang Mako Brimob Depok, Endi dan 3 WN Malaysia berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat terbang dari Bandara Adisutjipto. Namun sesampai di Depok, mereka urung terlibat penyerangan karena kesulitan mencari mobil yang akan ditabrakkan ke Mako Brimob Depok. Akhirnya Endi dan pelaku lainnya kembali ke Yogyakarta menggunakan kereta api.

Gerak-gerik Endi terendus Densus 88 dan ditangkap belakangan hari. Endi kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Pada 6 Februari 2020, jaksa menuntut Endi dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Apa kata majelis PN Jakbar?

"Menyatakan Terdakwa Endi Maryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan PN Jakbar yang dikutip detikcom, Kamis (26/3/2020). Duduk sebagai ketua majelis M Taufik Tatas Prihyantono dengan anggota Kukuh Subyakto dan Matauseja Erna Marilyn.

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads