KPK dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepakat sidang perkara tindak pidana korupsi akan tetap digelar di tengah wabah virus Corona (COVID-19). KPK mengatakan sidang akan diupayakan dilaksanakan melalui video conference (vicon).
"Saat ini telah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan tipikor dan sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui video conference (vicon) yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
Ali mengatakan hari ini KPK dan PN Jakarta Pusat melakukan uji coba peralatan pendukung untuk mengelar sidang via video conference. Ia memastikan sidang tetap dilaksanakan terbuka untuk umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teknisnya hakim tetap di ruang sidang, pihak lain bisa dari kantor masing. Jadi persidangan tetap terbuka untuk umum," sebutnya.
Ali berharap persidangan tindak pidana korupsi tetap bisa dilakukan meski di tengah wabah virus Corona. Dengan demikian, perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK bisa segera tuntas sesuai waktu yang ditentukan undang-undang.
"Harapannya, persidangan tetap bisa berjalan di tengah wabah penyebaran virus Corona saat ini sehingga penyelesaian perkara tipikor dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh UU," tutur Ali.
(ibh/zap)