Direktur Humas Unhas Suharman Hamzah mengatakan sebagai respons perkembangan situasi pandemi COVID-19 di Sulsel, Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina menerbitkan Surat Edaran Nomor 8216/UN4.1/KP.10.01/2020 tanggal 25 Maret 2020 tentang perpanjangan masa bekerja dari rumah bagi dosen dan pegawai hingga 5 April.
"Awalnya, kami memutuskan masa belajar dari rumah hingga tanggal 28 Maret. Dengan terbitnya surat edaran Rektor, maka dengan sendirinya mahasiswa dan dosen diharapkan melanjutkan proses belajar daring hingga tanggal 5 April," ujar Suharman dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).
Suharman menambahkan batas waktu yang tercantum di surat edaran rektor sewaktu-waktu dapat berubah. Hal tersebut disesuaikan dengan perkembangan situasi pandemi COVID-19.
Kebijakan Rektor Unhas menambah masa belajar daring ini berlaku bagi seluruh mahasiswa yang tersebar di tiga kampus terpisah, yakni di kampus Unhas Tamalanrea, kampus Unhas Kandea di Makassar, serta kampus Fakultas Teknik Unhas di Kabupaten Gowa.
Terkait wabah virus Corona di Sulsel, berdasarkan update perkembangan info COVID-19 di Sulsel yang dirilis Dinas Kesehatan Sulsel hingga Rabu malam kemarin (25/3), diketahui pasien positif sebanyak 12 orang, 1 orang meninggal, pasien dalam pengawasan (PDP) 89 orang, dan orang dalam pemantauan 158 orang.
Salah satu pasien positif Corona adalah Guru Besar Fakultas Kedokteran yang juga mantan Rektor Unhas, Prof Idrus Paturusi, yang kini dirawat di ruang isolasi RS Unhas. (mna/jbr)