"Alhamdulillah hasilnya negatif sehingga mereka sudah diperbolehkan pulang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat, Kamis (26/3/2020).
Mereka meninggalkan RS AW Syahranie tadi siang. Meski demikian, keduanya masih diharuskan beristirahat di rumah hingga ada keputusan dari pemerintah mengenai aktivitas di kantor.
"Kalau kita mengacu pada pengumuman pemerintah kita diharuskan melakukan aktifitas dari rumah saja, jadi kami masih menunggu keputusan pemerintah," katanya.
Untuk diketahui, komisioner KPU Kutai Kartanegara terpapar Corona dan dirawat di RSU Parikesit, Kutai Kartanegara.
Sebelumnya, KPU Kota Samarinda menerapkan work from home (WFH) hingga 31 Maret 2020. Tujuannya memutus rantai penyebaran virus Corona.
"Sampai tanggal 31 Maret. Kecuali ada yang penting yang harus ke kantor, baru ke kantor. Tapi sejauh ini semua WFH," jelas Firman Hidayat.
Sementara itu, untuk mencegah COVID 19 di kantor KPU, Selasa (24/3) lalu, petugas PMI sudah melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan yang ada di kantor KPU.
Update Lengkap BNPB: 893 Kasus Positif, 78 Orang Meninggal:
(aud/aud)