Begini Prosedur Pemeriksaan Corona Pakai Rapid Test di DKI

Begini Prosedur Pemeriksaan Corona Pakai Rapid Test di DKI

Zulfi Suhendra - detikNews
Kamis, 26 Mar 2020 14:00 WIB
Bagaimana Metode dan Prosedur Rapid Test untuk COVID-19?
Ilustrasi/Foto: DW (SoftNews)
Jakarta -

Sebanyak 100.000 rapid test kit untuk Corona sudah didistribusikan ke rumah sakit hingga puskesmas di DKI Jakarta. Begini prosedur pemeriksaan pasien melalui test cepat itu.

Lewat edaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (26/3/2020), prosedur pemeriksaan cepat alias rapid test ini terdiri dari 2 kategori: yaitu pencarian aktif puskesmas ke masyarakat, dan pencarian pasif puskesmas dan rumah sakit.

Perihal pencarian aktif, puskesmas akan secara aktif menghubungi pasien, menjelaskan prosedur hingga melakukan rapid test itu sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut poin-poin lengkap prosedur pencarian aktif puskesmas ke masyarakat:

1. Menghubungi pasien dengan riwayat kontak erat risiko rendah, tinggi dan ODP untuk rapid test dengan form PE
2. Menjelaskan prosedur pemeriksaan rapid test, komunikasi risiko dan informed consent.
3. Melakukan rapid test dan pencatatan
4. Bila hasil positif, dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu PCR.
5. Bila kondisi memburuk selama hasil PCR diperoleh, pasien dirujuk ke rumah sakit.
6. Bila hasil negatif, pasien diinformasikan untuk:
a. Isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR
b. Memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke-7 sampai 10 setelah tes awal.

ADVERTISEMENT

Sementara prosedur Pencarian Pasif Puskesmas dan RS adalah sebagai berikut:

1. Pasien datang berobat ke puskesmas/RS
2. Kriteria pasien untuk rapid test ditentukan petugas
3. Pasien dirujuk ke laboratorium untuk pemeriksaan rapid test
4. Petugas menjelaskan prosedur pemeriksaan rapid test, melakukan komunikasi dan informed consent
5. Petugas melakukan rapid test dan pencarian
6. Bila hasil positif, dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu PCR.
7. Bila kondisi memburuk selama hasil PCR diperoleh, pasien dirujuk ke rumah sakit.
8. Bila hasil negatif, pasien diinformasikan untuk:
a. Isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR
6. Memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke-7 sampia 10 setelah tes awal.

Pemerintah: Rapid Test Bukan Bagian dari Diagnosa:

Terkait dengan siapa saja yang bisa melakukan rapid test, pemprov membagi menjadi 3 kategori, yaitu:

1. Kontak erat risiko rendah
Orang yang punya riwayat kontak dengan pasien dalam pemantauan (PDP)
2. Kontak erat risiko tinggi
Orang yang punya riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19
3. Orang dalam pemantauan (ODP)
Orang yang mengalami gejala seperti demam, gangguan pernapasan, dan dalam 14 hari terakhir memenuhi salah satu kriteria seperti riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal dan memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia.

Halaman 2 dari 3
(zlf/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads