Mahkamah Agung (MA) masih bertanya-tanya soal penyebab meninggalnya hakim agung MD Pasaribu. RSPAD Jakpus hingga kini belum memberikan informasi penyebab meninggalnya hakim agung spesialis mengadili kasus pidana itu.
"Sampai saat ini, dokter RSPAD belum berani memberikan informasi penyakit penyebab meninggalnya hakim agung MD Pasaribu," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Kamis (26/3/2020).
Baca juga: Selamat Jalan Hakim Agung MD Pasaribu |
MD Pasaribu meninggal dunia pada Rabu (25/3), pukul 20.05 WIB. Pagi ini, jenazahnya buru-buru diproses RSPAD dan dimakamkan di TPU Tegal Alur, Jakbar. RSPAD melarang teman sejawat dan pejabat MA memberikan penghormatan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi yang disampaikan oleh dokter RSPAD bahwa Pak Pasaribu kecapean lantaran kurang tidur selama kurang-lebih sembilan hari mendampingi istrinya yang dirawat di RS Mitra Keluarga Kemayoran," ujar Andi Samsan Nganro.
MD Pasaribu lahir di Tapanuli pada 18 Maret 1951. Gelar sarjana hukum ia raih dari Universitas Indonesia dan S2 dari Universitas Sumatera Utara (USU).
Kariernya dimulai sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada 1980. Empat tahun setelahnya, MD Pasaribu berhak memakai jubah hakim dengan dinas pertama di PN Limboto. Di Gorontalo ini, ia berdinas selama 6 tahun lamanya.
Pada 1990, MD Pasaribu dimutasi ke PN Ternate dan bertugas di Ternate selama 7 tahun. Setelah itu, ia dipromosikan menjadi Ketua PN Memawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
Memasuki abad ke-21, ia ditugaskan sebagai Kerua PN Singkawang. Baru tiga tahun, MD Pasaribu kembali dipromosikan menjadi Ketua PN Lubuk Pakam. Setelah itu, dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Jakbar dan baru setahun ia dipromosikan menjadi Ketua PN Semarang.
Setelah bertahun-tahun malang melintang menjadi hakim tingkat pertama, MD Pasaribu kemudian dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadiln Tinggi (PT) Jakarta. Namun dia diperbantukan sebagai Panitera Muda Pidana Umum (Panmud Pidum) MA dari 2007 hingga 2010.
Setelah itu ia kembali memegang palu dengan menjadi hakim tinggi di PT Bandung, Ketua PT Maluku, Wakil Ketua PT Medan, dan Ketua PT Samarinda.
MD Pasaribu dilantik menjadi hakim agung oleh Ketua MA Hatta Ali pada Oktober 2013. Ia memakai jubah emas setelah mendapatkan 27 suara anggota Komisi III DPR.
"Saya bertekad memperbaiki penegakan hukum di Indonesia. Sebagai hakim agung tugas pokoknya menyelesaikan perkara, maka saya berharap dapat menyelesaikan perkara di MA," kata MD Pasaribu sesaat setelah dilantik jadi hakim agung.