Polresta Samarinda menggagalkan pengiriman sabu-sabu dari Berau tujuan Balikpapan saat melintas di depan bandara APT Pranoto Samarinda. Sabu-sabu ini bernilai puluhan miliar rupiah.
Para pelaku, yang merupakan warga Sulawesi Selatan, ditangkap di sekitar Bandara APT Pranoto Samarinda saat Polsekta Sungai Pinang melakukan razia kendaraan roda empat pada Selasa (24/3/2020) malam. Di saat yang bersamaan, unit narkoba Polresta Samarinda sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku peredaran narkoba yang akan masuk ke Kota Samarinda.
"Benar saja petugas akhirnya menangkap dua pelaku yang saat itu sedang menggunakan kendaraan roda empat dan membawa 2 buah tas ransel yang saat diperiksa berisi bungkusan teh asal Malaysia. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata isinya adalah sabu-sabu," kata Kapolresta Samarinda Kombes Arief Budiman, Kamis (26/3/2020) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi awal yang diterima polisi adalah adanya transaksi barang terlarang itu yang melintas dari Berau menuju Balikpapan.
"Berbekal informasi itu, kami intensifkan penjagaan di pintu masuk Kota Samarinda dan akhirnya kami berhasil menangkap kedua pelaku yang saat itu menggunakan kendaraan Daihatsu Terios berwarna abu-abu dengan nomor polisi KT-1338-WH," kata Arief.
Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian menemukan 2 tas yang yang berisi 10 bungkus bal dengan masing-masing beratnya 1 kg sabu. Kedua pelaku tersebut bernama Asgar alias Atong dan rekannya, Afandy Nurdin, langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Barang senilai Rp 10 miliar ini rencananya akan diantarkan ke seorang pemesan di Kota Balikpapan, namun untuk pemesan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Arief.
Mengenai asal barang, Arief mengaku berdasarkan pemeriksaan pelaku dibayar Rp 10 juta oleh seseorang yang meneleponnya untuk membawa barang narkoba dari Berau menuju Balikpapan. Setelah setuju pelaku mengambil barang ini di sebuah jalan di Kota Berau.
"Pelaku komunikasi melalui telepon seluler dan kemudian diminta mengambil dua tas di pinggir jalan yang diletakkan orang yang menyuruh, setelah itu pelaku langsung menuju ke Balikpapan," kata Arief.
Kini, akibat perbuatannya, pelaku terancam melanggar UU No 35 tentang Peredaran Narkoba dengan ancaman minimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, Atong mengaku ditelepon seseorang dari Tawau untuk mengambil barang di Berau dengan upah Rp 10 juta. Setelah itu, ia kemudian menyewa mobil dan mengambil barang haram ini dari Berau.
"Saya belum diberi apa-apa, barang belum sempat diantar, kemarin ambil langsung berangkat ke Balikpapan, nanti di Balikpapan akan ada yang nelepon," katanya singkat.
Di Tengah Pandemi Corona, Tim BNN Tetap Berantas Narkoba:
(gbr/gbr)