Apong Kisantribowo (22), warga Kemang Kasem, Muntok, ditangkap tim Garuda Polres Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel). Apong ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoax tentang dampak virus Corona (COVID-19).
"Pelaku diamankan karena sebar berita hoax di media sosial Facebook," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).
Pelaku merupakan buruh harian. Dia ditangkap saat sedang bekerja di gudang, di Kampung Sawah, Mentok Bangka Barat. Pelaku sengaja membuat posting-an terkait penutupan pasar Muntok selama 3 hari imbas dari wabah virus Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini isi posting-an pelaku di Facebook:
"Mulai tanggal 29 Maret 2020 pasar Muntok tutup selama 3 hari, mohon diinfokan agar bs mengatasi stok di rumah,"
Lawan Covid-19, Project Pop Rilis Lagu 'Gara-Gara Corona':
Posting-an pelaku disebut membuat resah warga Muntok. Polisi pun bergerak cepat menelusuri informasi tersebut. Kepada polisi, pelaku mengaku iseng saat membuat isu penutupan pasar imbas Corona itu.
"Pengakuan pelaku hanya iseng, sekedar candaan buat teman-temannya di akun Facebook," jelas Adenan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.