ICW: Khairiansyah Korban Minusnya Perlindungan Saksi
Jumat, 09 Des 2005 11:39 WIB
Jakarta -
Kejadian yang menimpa eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman disesalkan sejumlah pihak, termasuk Koordinator ICW Teten Masduki. Khairiansyah dianggap menjadi korban minusnya perlindungan saksi di Indonesia.Padahal sebagai orang yang membongkar kasus suap di KPU, Khairiansyah harus mendapat perlindungan saksi."Sayangnya kita tidak punya UU Perlindungan Saksi. Padahal UU itu sangat berfungsi dalam memberantas korupsi yang sulit didekati melalui cara-cara konvensional," ujar Teten di sela pembacaan ikrar Pelajar Bersih, Transparan dan Profesional di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (9/12/2005).Seiring upaya memberantas tindak pidana korupsi, harusnya pemerintah memprioritaskan pembentukan UU tersebut.Terlepas dari itu semua, Teten menilai ada dua faktor yang membuat Khairiansyah tersandung kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama yang membuatnya jadi tersangka. Pertama, adanya diskriminasi dalam penegakan hukum. "Jadi ada tebang pilih," katanya.Dan kedua, adanya rivalitas antarkelembagaan antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. "Mereka ini tidak memiliki kesepahaman tentang perlindungan saksi," ujarnya.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































