1.152 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana mendapat remisi khusus di Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942 atau 2020 Masehi. Remisi itu diberikan kepada napi beragama Hindu di seluruh lembaga permasyarakatan (lapas).
Plt Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham, Nugroho, mengatakan pemberian remisi ini dibagi menjadi dua kelompok, yakni RK I dan RK II. Untuk warga binaan yang mendapat RK I yakni pengurangan masa hukuman sebanyak 1.151 orang.
"Hal itu dengan rincian 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 18 narapidana," ujar Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan 1 WBP menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari," sambungnya.
Nugroho menjelaskan, napi yang mendapat remisi itu merupakan orang yang sudah memenuhi syarat, baik administrasi maupun substansinya. "Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," katanya.
Dia mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk perhatian dan penghargaan yang diberikan negara. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi warga binaan atau napi, sehingga mampu memberikan kesadaran untuk berbuat baik dalam kehidupan sehari-hari.
"Untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," ucap Nugroho.
Anies: Kegiatan Nyepi dengan Keramaian di Jakarta Ditiadakan:
Menurutnya, dalam situasi wabah COVID-19 ini, ada beberapa lapas yang menjadi perhatian utama sebagai rujukan isolasi mandiri bagi para tahanan. Di antaranya Lapas Salemba hingga Lapas Porong.
"Yang diprioritaskan antara lain LPKA Medan, Lapas Pemuda Tangerang, Lapas Salemba, Lapas Wirogunan, Lapas Purwokerto, Rutan Perempuan Bandung dan Lapas Porong. Wilayah lainnya akan mengusulkan UPT Pemasyarakatan yang dapat menjadi rujukan isolasi mandiri," ujarnya.
Sementara, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Latkerpro) Ditjen PAS Junaedi mengaku dapat menghemat anggaran makan sebanyak Rp 542.865.000 karena remisi ini. Dia mengungkapkan, narapidana yang mendapat remisi Hari Raya Nyepi paling banyak berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali.
"Bahwa dari 1.151 WBP penerima RK I menghemat anggaran makan sebanyak Rp 542.640.000. Kemudian WBP penerima RK II menghemat anggaran makan sebanyak Rp. 225.000," kata Junaedi.
"Kemenkum HAM Bali sebanyak 796 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebesar 69 orang, dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan berjumlah 58 orang," sambungnya.
Untuk diketahui, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.