Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang secara online dengan tahanan berada terpisah di rutan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 24 Maret, Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Rutan cipinang melakukan sidang Acara Persidangan Biasa (APB) dengan menggunakan sarana Video Conference (Vicon)," kata Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, dalam keterangannya, Rabu (25/3/2020).
Ia mengatakan persidangan itu digelar menggunakan video conference, dimana tahanan tidak perlu diantar ke pengadilan. Tahanan tetap berada di dalam rutan menggunakan sarana teleconference yang disediakan, sementara majelis hakim dan jaksa berada di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dimana jaksa dan hakim tetap berada di Pengadilan, namun terdakwa tidak perlu dihadirkan di pengadilan, melainkan tetap di rutan sehingga komunikasinya melalui sarana video conference," ujarnya.
"Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran corona virus, yakni social distancing," sambung Nirwan.
Polisi Bubarkan Warga Blitar yang Masih Nongkrong:
Ia menambahkan sidang yang digelar merupakan sidang dengan agenda tuntutan dan putusan. Persidangan dilakukan karena masa penahanan tahanan tidak dapat diperpanjang.
Diketahui, sidang pidana yang digelar dengan sarana teleconference ini juga sudah dilakukan di PN Jaksel pada Selasa (24/3). Tahanan tetap berada di Rutan Cipinang, sementara jaksa berada di kantornya Kejari Jaksel dan hakim tetap berada di pengadilan.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menantang seluruh kepala kejaksaan tinggi (Kajati) menggelar sidang dalam bentuk video conference di tengah pandemi Corona. Burhanuddin ingin sistem ini dapat diterapkan seluruh kejaksaan tinggi se-Indonesia.
"Saya tantang para Kajati se-Indonesia agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan video conference. Bagi kejaksaan tinggi yang sudah berhasil menggelar sidang melalui video conference agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3).