Setelah memberlakukan lockdown terkait wabah Corona, otoritas Malaysia mendeportasi 141 pekerja migran Indonesia. Deportasi dilakukan dalam dua tahap pemberangkatan menggunakan feri tujuan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Pada keberangkatan pertama, ada 81 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tiba di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada Selasa (24/3/2020) siang. Sedangkan tahap kedua, 60 TKI diberangkatkan dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu (25/3) besok.
Sejumlah petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam, Imigrasi, dan Polda Kepulauan Riau siaga di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center dengan seragam alat pelindung diri (APD) dan alat semprot disinfektan. Para PMI yang keluar dari feri langsung disemprot disinfektan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Achmad Farchanny, mengatakan penyemprotan disinfektan merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan kesehatan dan karantina wajib dilalui oleh para PMI.
![]() |
"Sebanyak 81 migran Indonesia yang dideportasi dari Pelabuhan Feri Stulang Laut Johor Bahru Malaysia wajib menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan yang diaturkan Kementerian Kesehatan," ujar Achmad.
Achmad juga menambahkan seluruh pekerja migran yang tiba hari ini dan besok akan diberangkatkan menuju Kota Tanjung Pinang dengan pengawalan ketat dari Polda Kepri.
Rencananya, 81 migran ini juga akan diobservasi Tim Gugus Tugas COVID-19. Pemeriksaan kembali dilakukan di Rumah Perlindungan Trauma Crisis Center bagi tenaga kerja Indonesia yang ada di Kota Tanjung Pinang.
(jbr/jbr)