Dewan Masjid Indonesia (DMI) Parepare, Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat imbauan agar tidak salat berjemaah di masjid hingga azan tidak menggunakan pengeras suara. Imbauan itu menuai kritik.
Surat imbauan dengan nomor 12/DMI/PR/III/2020 telah beredar di tengah masyarakat dan media sosial. Dari lima poin imbauan untuk mencegah penyebaran Corona, poin kelima menjadi sorotan warga.
Poin kelima itu berbunyi 'untuk sementara waktu ditiadakan sholat berjemaah di masjid, dilarang pengajian dan azan melalui pengeras suara dan berkumpul banyak orang'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Imbauan itu hasil dari kajian DMI pusat dan provinsi. Tapi kalau itu diminta, segera kami lakukan peninjauan ulang demi kemaslahatan warga," kata Ketua DMI Parepare KH Abdul Shafatiarah, Selasa (24/3/2020).
Sementara itu, Sekretaris MUI Parepare Muhammad Idris Usman menjelaskan azan di masjid hukumnya sunah muakad. Meski kondisi darurat, kata dia, azan tetap harus berkumandang.
"Namun lafal hayya 'ala asshalah diganti dengan shollu fi buyutiqum yang berarti salatlah di rumah masing-masing," katanya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Parepare Yasser Latief mengaku heran atas imbauan DMI itu. Dia meminta imbauan itu ditinjau ulang.
"Saya tidak menyangka DM bisa berpikir untuk melarang azan berkumandang. Ini perlu ditinjau ulang. Di masjid sebaiknya disediakan hand sanitizer atau pencuci tangan untuk jemaah," ujar Yasser.