Puluhan nelayan tradisional Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattingnnge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali mendatangi Mapolres Bone. Mereka menagih janji polisi untuk menindak nelayan pukat trawl.
Nelayan tradisional mengaku menyayangkan sikap Polres Bone lantaran sebelumnya disebut telah ada kesepakatan. Dalam kesepakatan sebelumnya saat menenangkan massa, polisi berjanji segera menindak tegas para nelayan yang menangkap ikan menggunakan mesin trawl.
"Tadi pagi masih ada nelayan nelayan trawl yang melakukan penangkapan tapi tidak ditindaki kepolisian. Janjinya mana. Padahal tadi itu ada Polairud yang sempat turun cuma dibubarkan saja, tidak ditangkap, padahal ini juga kan melanggar secara hukum," kata seorang nelayan, Hasri, Selasa (24/3/20)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kesepakatan ini terjadi saat sejumlah nelayan tradisional geram dan sempat hendak main hakim sendiri dengan membakar perahu nelayan trawl. Namun polisi menenangkan para nelayan tradisional sehingga timbul kesepakatan tersebut.
"Dalam kesepakatan itu jelas bahwa pihak kepolisian yang diwakili oleh kasat Intel akan bermohon ke Kapolres agar diterbitkan surat perintah ke Reskrim agar nelayan trawl yang ditemukan beroperasi segara ditangkap, namun nyatanya tidak ada realisasi hingga saat ini," ujarnya.
"Jika penegak hukum tidak dapat menindaki nelayan trawl ini, maka biarkan kami yang melakukan dengan cara kami sendiri, kami bosan hanya dijanji terus," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Mohamad Fahrun membenarkan pihaknya telah menerima surat perintah tersebut dan saat ini masih diproses.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Polairud dan juga Tim Resmob untuk segera melakukan pengecekan di lokasi dan penindakan," kata Fahrun saat dimintai konfirmasi.
(idh/idh)