Eks Hakim MK Patrialis Akbar Lunasi Pidana Denda Rp 300 Juta ke KPK

Eks Hakim MK Patrialis Akbar Lunasi Pidana Denda Rp 300 Juta ke KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 24 Mar 2020 14:42 WIB
Eks hakim konstitusi Patrialis Akbar membacakan pleidoi di PN Tipikor Jakarta. Patrialis Akbar menyebut tuntutan jaksa 12,5 tahun terhadap dirinya penuh asumsi dan berlebihan.
Patrialis Akbar (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, melunasi pidana denda sebesar Rp 300 juta ke KPK. Patrialis divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

"Terpidana Patrialis Akbar telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp 300.000.000 kepada KPK sebagaimana putusan Peninjauan Kembali (PK)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).

"KPK pada tanggal 9 Maret 2020 telah melaksanakan penyetoran ke kas negara sebagai salah satu komponen aset recovery yang dilakukan oleh KPK," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) setelah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Patrialis Akbar terkait kasus 'dagang' perkara putusan MK. Hukuman ini lebih ringan dari hukuman sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara.

Selain itu, Ali mengatakan Patrialis sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 4.043.195 dan USD 10.000 melalui rekening KPK. Uang tersebut sudah disetorkan ke kas negara.

ADVERTISEMENT

"Terpidana Patrialis Akbar juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp 4.043.195 dan USD 10.000 melalui rekening KPK. Selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2017 KPK telah melaksanakan penyetoran pembayaran uang pengganti tersebut ke kas negara," ujar Ali.

Untuk diketahui, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Dia terbukti 'dagang' perkara putusan MK.

"Menyatakan Pemohon PK/Terpidana Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut'. Menjatuhkan pidana kepada Pemohon PK/Terpidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (30/8).

Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsam Nganro dengan anggota LL Hutagalung dan Sri Murwahyuni.

Menurut majelis, Patrialis hanya menerima uang sejumlah USD 10.000, yaitu separuh dari jumlah pemberian uang saksi Basuki Hariman sebesar Rp USD 20.000 melalui saksi Kamaluddin dan sisanya USD 10.000 tidak diterima oleh Pemohon PK melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri saksi Kamaluddin. Kamaludin adalah orang kepercayaan Patrialis.

Uang tersebut diterima Patrialis untuk mempengaruhi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait permohonan uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis akhirnya kena OTT yang dilakukan KPK.

Halaman 2 dari 2
(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads