Pemerintah Kota Bekasi menghentikan seluruh kegiatan perkantoran. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi dengan nomor 560/2209/DISNAKER. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Dengan ini mengimbau untuk serius dan segara melakukan hal-hal sebagai berikut: menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah (work from home)," kata Rahmat dalam keterangannya, Selasa (24/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta untuk mengurangi porsi operasional. Dari jumlah karyawan yang beraktivitas hingga pengurangan jadwal bekerja.
"Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah," tutur Rahmat.
Surat edaran tersebut berlaku hingga 31 Maret 2020. Rahmat menegaskan pencegahan penyebaran COVID-19 hanya dapat dilakukan bila seluruh komponen masyarakat dan dunia usaha kompak dan disiplin melaksanakan imbauan pemerintah.
Berikut ini isi surat edaran tersebut:
1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah (work from home)
2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional) mendorong sebanyak mungkin karya untuk bekerja dari rumah (work from home)
3. Surat edaran ini ini berlaku 9 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020
4 . Informasi terkait penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs http://corona.bekasikota.go.id