Bawa Shabu-shabu, Warga Australia Dituntut Setahun Penjara
Jumat, 09 Des 2005 00:23 WIB
Medan - Graham Clifford Payne (21), warga negara Australia berusia 21 tahun dinyatakan bersalah karena memiliki shabu-shabu oleh jaksa. Dia pun dituntut dengan hukuman kurungan badan selama satu tahun. Selain itu Payne dituntut membayar denda Rp 1 juta. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan yang diketuai Marcos Simare-mare, dalam persidangan yang dipimpin hakim I Wayan Padang Pujawan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/12/2005). Jaksa menyatakan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Payne terkait dengan 0,1 gram gram psikotropika jenis shabu-shabu secara tidak sah, serta serta kepemilikan jarum suntik bekas pakai heroin. Hal ini melanggar pasal 62 Undang-Undang Nomor 5/1997 tentang Psikotropika subsidair Pasal 60 Ayat (5) Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Makanya kemudian jaksa menuntut terdakwa hukuman kurungan selama satu tahun, subsidair dua bulan penjara, serta membayar denda Rp 1 juta.Dalam persidangan terdakwa mengaku pernah mengunakan heroin sesuai jarum suntik bekas yang ditemukan. Karena itu, makanya ia dituntut dakwaan campuran kumulatif dan subsidair itu tadi. Tapi bukan berarti kemudian terdakwa juga didakwa menggunakan narkotika golongan satu. Karena yang ditemukan hanya suntik bekas heroin. Soal pengakuan pernah mengunakan heroin, ini soal lain dan harus kasus yang terpisah," kata Marcos. Menjawab pertanyaan tentang tuntutan yang diajukan terkesan ringan dibanding ancaman hukuman maksimal yang mencapai 15 tahun, kata Marcos, pertimbangannya karena terdakwa dinyatakan menderita bivola 1, yakni penyakit depresi dan kegelisahan, berdasarkan surat keterangan dokter. Termasuk karena usianya yang relatif masih muda.Selain itu, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, shabu-shabu itu diberikan seseorang tanpa dibayar. Tetapi bukan berarti terdakwa memiliki shabu-shabu itu."Kalau bahasa hukumnya, ini pengertian yang berbeda," kata Marcos.Graham ditangkap polisi dari Poltabes Medan dalam penyergapan pada Sabtu malam (20/8/2005), ketika sedang menumpang becak bermotor (betor) dan melintas depan kuburan muslim di Jalan Halat Medan. Ketika digeledah dari saku celananya ditemukan alat suntik,dan kotak rokok berisi 0,1 gram psikotropika jenis shabu-shabu. Sementara dari penggeledahan di rumahnya yang berada di Perumahan Taman Setia Budi (Tasbi), Blok II, Medan ditemukan dua ribu butir pil ephederine yang tidak mengandung unsur psikotropika.
(mar/)











































