"Berlaku mulai hari Senin malam, 23 Maret 2020, selama 21 hari. Larangan bepergian keluar rumah dari pukul 19.00 malam sampai dengan 06.00 pagi," demikian keterangan dari KBRI Riyadh seperti dilihat detikcom, Selasa (24/3/2020).
KBRI Riyadh menjelaskan peraturan jam malam sampai dengan sanksi yang akan diberikan. Sanksi terberat merupakan kurungan penjara.
"Denda uang sebesar SR 10.000 (sekitar Rp 43,8 juta) bagi pelanggar. Denda tersebut dilipatgandakan dalam hal mengulangi pelanggaran. Pelanggaran ketiga bisa dihukum penjara selama 20 hari," sambungnya.
Selain itu, terdapat juga beberapa pengecualian terhadap orang atau kegiatan. Pengecualian jam malam tersebut ditujukan bagi:
- Distributor bahan makanan, supermarket, toko swalayan, penjual ayam dan daging, pabrik, pengolahan makanan.
- Apotek, klinik kesehatan, rumah sakit, laboratorium kesehatan, pabrik alat kesehatan.
- Pengiriman barang, pergudangan, layanan logistik dan distribusi barang kesehatan dan pangan, aktivitas bandara dan pelabuhan, layanan pengiriman air bersih dan minum.
- Pekerja sektor perdagangan online, karyawan hotel dan sejenisnya, pegawai pom bensin, layanan darurat perusahaan listrik.
- Petugas asuransi 'Najm', asuransi kesehatan dan asuransi lainnya, petugas layanan internet dan jaringan, jasa layanan telekomunikasi.
Jokowi Siapkan Skenario Ringan Hingga Buruk, Ini Daerah Paling Rentan:
(aik/jbr)