KPUD Tapteng Tunda Pilkada
Jumat, 09 Des 2005 05:38 WIB
Medan - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah di daerah itu. Namun penundaan itu karena tidak turunnya keputusan tentang hari libur dari Wakil Gubernur Sumut, bukan karena memperdulikan keputusan Menteri Dalam Negeri.Pada Kamis (8/12/2005) Ketua KPUD Tapanuli Tengah (Tapteng) H.Lumbantobing mengeluarkan surat keputusan Nomor: 449/KPUTT/Pilkada/XII/2005, yang menyatakan mengundurkan pelaksanaan Pilkada selama tiga hari dan menetapkan hari Minggu (11/12/2005) sebagai hari pelaksanaan pilkada."Pengunduran dilakukan karena keputusan pemerintah tentang penetapan hari libur atau hari yang diliburkan sebagai hari pemungutan suara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tapteng sesuai Pasal 70 ayat 3 PP No.6 tahun 2005, belum diterbitkan," kata H Lumbantobing.Sesuai jadwal yang ditetapkan KPUD seharusnya Kamis ini memang dilaksanakan Pilkada. Surat suara sudah disebar pada 427 tempat pemungutan suara. Namun penundaan terpaksa dilakukan karena Wakil Gubernur Sumut tidak mengeluarkan surat keputusan tentang hari libur pada 8 Desember 2005 seperti permintaan KPUD Tapteng.Sesuai dengan isi pasal 70 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 menyatakan, hari pelaksanaan pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Untuk memenuhi unsur itulah makanya dipilih hari Minggu.Dasar pijakan wakil gubernur yang tidak mengeluarkan surat keputusan hari libur adalah Surat Mendagri No 120.22.2938/SJ tanggal 18 Nopember 2005 tentang Tahapan Pelaksanaan Pilkada di Tapteng. Pada pokoknya, surat itu meminta pihak terkait untuk meninjau kembali proses penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Tapteng yang berhak dipilih, serta menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Tapteng.Surat Mendagri itu masih diperkuat pula dengan telex Mendagri No.120.22/3113/SJ tertanggal 7 Desember 2005 yang diberikan kepada Wakil Gubernur Sumut Rudolf M Pardede. Menteri menyatakan tetap menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Tapanuli Tengah (Tapteng) hingga batas waktu yang belum ditentukan. Namun, KPUD Tapteng tetap pada putusannya yang akan melaksanakan pilkada pada Minggu, 11 Desember mendatang.Kisruh pilkada ini berkaitan dengan penetapan KPUD Tapteng pada 29 Oktober 2005 yang menetapkan hanya dua dari tiga pasangan calon bupati yang lolos untuk ikut dalam pilkada, yakni pasangan Tuani Lumbantobing (bupati saat ini) dan Effendi Pohan, kemudian pasangan Jusmen Nainggolan dan Wilpren Gultom. Sedangkan pasangan Roslila Sitompul dan Henri Jhon Hutagalung dinyatakan tidak lolos karena masalah ijasah yang dimiliki Roslila.
(mar/)











































