Catat! Sanksi Tegas untuk Warga yang Nekat Berkumpul di Tengah Pandemi Corona

Round-Up

Catat! Sanksi Tegas untuk Warga yang Nekat Berkumpul di Tengah Pandemi Corona

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Senin, 23 Mar 2020 21:27 WIB
ilustrasi corona
Ilustrasi virus corona (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

Masyarakat diimbau menjauhi kegiatan perkumpulan saat status tanggap bencana virus Corona (COVID-19). Jika memaksa maka akan ada sanksi dari pihak berwajib.

Imbauan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, pada Senin 23 Maret 2020.

Anies menegaskan kepolisian, TNI dan jajaran Pemprov DKI, kita meminta seluruh masyarakat untuk menjauhi kegiatan pengumpulan orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan datang kemudian penyelenggara ditegur, dan kami akan menindak tegas," kata Anies.

Anies tegas menyebut acara yang mengundang keramaian akan dibubarkan. Bahkan, ada potensi sanksi yang bisa diberikan.

ADVERTISEMENT

"Jadi akan dibubarkan dan mereka yang memaksa nanti dimintai keterangan dan akan ada potensi sanksi karena ini risikonya terlalu besar, jadi semua kegiatan yang sifatnya pengumpulan massa harus dihentikan," kata Anies.

Menurut Anies, polisi selaku pemegang otoritas bisa menindak jika memang ada unsur pidana. "Intinya adalah akan ada penegakan dengan lebih ketat dan potensi tindakan hukum oleh pihak kepolisian," kata Anies.

Hal senada disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Nana menegaskan akan ada sanksi tegas bagi yang nekat menggelar acara keramaian.

"Kita mintai keterangan sesuai dengan kapasitas. Bisa dalam bentuk teguran, kalau memang arahnya ke pidana kita angkat di situ," kata Nana di samping Anies saat di Balai Kota.

"Soal itu juga kita bahas. Dari kepolisian, TNI dan jajaran Pemprov DKI, kita meminta seluruh masyarakat untuk menjauhi kegiatan pengumpulan orang. Jangan datang kemudian penyelenggara ditegur, dan kami akan menindak tegas," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/3/2020).

Anies tegas menyebut acara yang mengundang keramaian akan dibubarkan. Bahkan, ada potensi sanksi yang bisa diberikan.

"Jadi akan dibubarkan dan mereka yang memaksa nanti dimintai keterangan dan akan ada potensi sanksi karena ini risikonya terlalu besar, jadi semua kegiatan yang sifatnya pengumpulan massa harus dihentikan," kata Anies.

Menurut Anies, polisi selaku pemegang otoritas bisa menindak jika memang ada unsur pidana. "Intinya adalah akan ada penegakan dengan lebih ketat dan potensi tindakan hukum oleh pihak kepolisian," kata Anies.

Hal senada disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Nana menegaskan akan ada sanksi tegas bagi yang nekat menggelar acara keramaian.

"Kita mintai keterangan sesuai dengan kapasitas. Bisa dalam bentuk teguran, kalau memang arahnya ke pidana kita angkat di situ," kata Nana di samping Anies saat di Balai Kota.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads