Hutan Lindung Dijadikan Perkebunan Sawit di Sumut

Hutan Lindung Dijadikan Perkebunan Sawit di Sumut

- detikNews
Jumat, 09 Des 2005 01:09 WIB
Medan - DPRD Sumatera Utara meminta pemerintah untuk mengembalikan fungsi hutan lindung pada kawasan Register 4/KL yang berada di Kabupaten Labuhan Batu. Pasalnya kawasan itu secara sepihak telah dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Efendi Naibaho, usai melakukan reses ke daerah tersebut menyatakan, berdasarkan data yang dia peroleh di lapangan, kawasan yang menjadi areal kelapa sawit itu sebenarnya masih terhitung sebagai hutan lindung yang seharusnya dilestarikan, bukannya dikonversi menjadi lahan perkebunan."Kita minta agar Menteri Kehutanan memberi perhatian pada masalah ini, sehingga tidak menjadi preseden di depan kelak," kata Efendi Naibaho kepada wartawan di Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (8/11/2005).Lahan yang dimaksud Naibaho adalah areal seluas 6.500 hektar di Kec. Kualuh Hulu dan Kualuh Leidong, Labuhan Batu, yang kini dikelola PT Sawita Leidong Jaya (SLJ).Berdasarkan surat Kepala Badan Planologi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Boon M Purnama kepada Bupati Labuhan Batu HT Milwan, pada 30 April 2005, dinyatakan lahan itu sebenarnya masuk dalam kawasan lindung. Dalam surat itu disebutkan, data yang dimiliki Badan Planologi Kehutanan menunjukkan belum pernah ada yang mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan. Sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999, mengelola kawasan hutan tanpa izin dari kementerian terkait, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.Pada sisi lain di lahan ini juga ada sengketa pengelolaan lahan antara PT SLJ dengan 2.017 anggota Gabungan Kelompok Tani-KSU Sri Sahabat. Sebelumnya pada Agustus 2003 Bupati HT Milwan menyetujui seluruh anggota Kelompok Tani Sri Sahabat sebagai peserta plasma untuk mengelola 2.800 hektar dari total lahan yang dikuasai PT SLJ itu.Namun nyatanya hingga melewati batas waktu yang ditetapkan pada 1 Oktober 2004, PT SLJ juga tidak memberikan lahannya kepada kelompok tani tersebut.Kisruh masalah sengketa lahan ini, dalam beberapa kasus mengakibatkan rumah-rumah dan lahan yang sempat dikerjakan penduduk dibakar dan dirusak.Berkaitan dengan persoalan ini, anggota DPRD Sumut Efendi Naibaho, menyatakan pemerintah harus bersikap proaktif dalam masalah ini. Idealnya, kata Naibaho, lahan itu dikembalikan kepada fungsinya semula sebagai hutan lindung, namun masyarakat selaku penggarap lahan itu selama puluhan tahun diberikan solusi lahannya. (mar/)


Berita Terkait