Wartawan Malang Tuntut Pemerintah Cabut PP 50/2005
Kamis, 08 Des 2005 22:58 WIB
Malang - Koalisi Wartawan Malang Raya menuntut pencabutan PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. Mereka menuntut itu, kendati pelaksanaan PP itu telah dinyatakan diundur selama dua bulan.Penolakan PP itu dilakukan dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Malang. "Kebebasan masyarakat untuk mendapatkan informasi secara luas telah dikebiri pemerintahan SBY. Dengan menerbitkan PP Nomor 50 Tahun 2005, Departemen Komunikasi dan Informasi akan kembali menjadi Departemen Penerangan ala Orde Baru," kata para wartawab itu saat menyampaikan orasinya di depan gedung DPRD Kota Malang Jalan Tugu, Malang, Kamis (8/12/2005). Sementara juru bicara aksi, Bibin Bintariadi, mengatakan, penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tanpa melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Pemerintah telah melakukan pelanggaran dalam menyusun PP tentang penyiaran. Tanpa melibatkan KPI, berarti pemerintah telah mempunyai niat buruk untuk mengontrol secara mutlak tersedianya informasi publik yang jujur dan bebas," kata Ketua AJI Malang itu. Selain itu, wartawan Tempo ini menganggap, penerbitan PP Nomor 50 Tahun 2005 secara langsung telah juga telah mempercepat metamofora Departemen Komunikasi dan Informasi menjadi Departemen Penerangan ala Orde Baru yang mengendalikan seluruh aspek isi, teknik dan administratif dunia penyiaran di Indonesia. "Kembalinya fungsi Departemen Penerangan seperti di masa lalu sebagaimana tercermin di dalam PP, jelas merupakan ancaman serius terhadap hak atas informasi bagi masyarakat," ungkapnya.Untuk itu Koalisi Wartawan Malang Raya menuntut, agar Presiden SBY membatalkan dan mencabut penerbitan PP Nomor 50 Tahun 2005 dan membubarkan Departemen Komunikasi dan Informasi yang telah memfungsikan kembali peran Departemen Penerangan ala ORBA. Mereka juga meminta agar pemerintah tidak mengontrol kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi yang jujur dan bebas.
(mar/)











































