ODP Corona di Sumut Tak Patuh Isolasi Diri, Gugus Tugas Bahas Langkah Hukum

ODP Corona di Sumut Tak Patuh Isolasi Diri, Gugus Tugas Bahas Langkah Hukum

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 23 Mar 2020 19:50 WIB
Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Foto: Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Medan -

Gugus Tugas COVID-19 di Sumatera Utara (Sumut) mengatakan ada orang dalam pemantauan (ODP) Corona yang tak patuh mengisolasi diri sendiri di rumah. Pihak Gugus Tugas sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk membuka data ODP agar masyarakat sekitarnya bisa ikut mengawasi.

"Dalam perjalanannya kami melihat masih banyak juga ODP kita ini tidak berkenan atau membandel. Kami sudah meminta saran hukum kepada ahli hukum mungkin kami akan mengumumkan ODP ini di mana saja nama dan alamatnya sehingga dia tidak membahayakan orang lain, tapi masyarakat menjaga supaya dia tidak ke mana-mana," kata Wakil Ketua Gugus Tugas COVID-19, Alwi Mujahit Hasibuan, Senin (23/3/2020).

Dia mengatakan para ODP harus mengisolasi diri selama 14 hari. Menurutnya, langkah ini bisa memutus potensi penyebaran virus Corona di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan kita harapkan ODP yang 763 ini akan melakukan karantina mandiri di rumah. Dengan melakukannya dengan benar mudah-mudahan kita putus rantai penularan," tuturnya.

Sebelumnya, jumlah PDP virus Corona (COVID-19) di Sumatera Utara bertambah menjadi 50 orang. Para PDP ini tersebar di enam kabupaten/kota se-Sumut.

ADVERTISEMENT

"Ada 50 pasien dalam pengawasan dari 6 kabupaten/kota, sejumlah 25 rumah sakit," kata Ketua Gugus COVID-19 Sumut, Riadil Akhir Lubis, kepada wartawan, Senin (23/3).

Jumlah tersebut merupakan data hingga pukul 17.00 WIB. Dia mengatakan ada enam PDP yang sudah dipulangkan karena negatif Corona.

"Sampai dengan sore ini, orang dalam pemantauan yang melapor hari ini 763 dari kemarin 496," jelasnya.

(haf/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads