Angkat Sekdes Jadi PNS, Pemprov Jateng Tunggu PP

Angkat Sekdes Jadi PNS, Pemprov Jateng Tunggu PP

- detikNews
Kamis, 08 Des 2005 22:22 WIB
Semarang - Meski Menpan telah memberi kewenangan penuh pada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan keresahan Sekdes (Sekretaris Desa) yang ingin diangkat jadi PNS, Pemprov Jateng belum bisa mengambil sikap. Mereka masih menunggu turunnya PP (Peraturan Pemerintah).Demikian diungkapkan Kepala BIKK (Badan Informasi Komunikasi dan Kehumasan) Jateng Urip Sihabudin ketika ditemui di ruang kerjanya, Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (8/12/2005).Urip menegaskan, Pemprov tidak akan berani mengambil kebijakan tanpa didasari peraturan yang berlaku. Selama ini, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah belum mengatur teknis persoalan pengangkatan Sekdes. "Ya kita hanya menunggu PP soal itu. Peraturan kan harus berjenjang. Peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan yang di atasnya," katanya.Urip memastikan, PP mengenai pengangkatan Sekdes akan berkaitan dengan UU No 32 Tahun 2004 atau UU yang lain. Dalam aturan itu, hal teknis mengenai pengangkatan Sekdes dan Pemerintahan Desa akan diatur. "Misalnya, soal persyaratan usia. Itu kan juga harus disesuaikan dengan UU Kepegawaian. Soal ujian menjadi Sekdes dan lain-lain," imbuhnya.Berdasarkan data BIKK, hingga kini tercatat ada 7.819 desa di Jateng. Sebanyak 1.462 desa telah mempunyai Sekdes, sementara sisanya (357) masih kosong. Beberapa kab/kota mengambil kebijakan sendiri soal itu.Sehari sebelumnya, Rabu (7/12) ratusan Sekdes yang datang dari berbagai daerah di Jateng mendatangi Kantor Gubernur dan DPRD. Mereka minta kejelasan soal status kepegawaian dan mempertanyakan adanya PHK Sekdes di Kabupaten Semarang pada tahun 2000 lalu. (mar/)


Berita Terkait