DAU Untuk Pelatihan Hakim Agama Inisiatif MA
Kamis, 08 Des 2005 20:15 WIB
Jakarta - Penyalahgunaan dana abadi ummat (DAU) yang digunakan untuk penyelenggaraan pelatihan hakim agama di Mesir tahun 2002 ternyata merupakan inisiatif Mahkamah Agung (MA). Dana itu cair setelah ada permohonan yang ditandatangani ketua muda MA.Demikian pengakuan mantan Direktur Bidang Pembinaan Peradilan Agama, Wahyu Widana dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan Dana Abadi Umat (DAU) dengan terdakwa mantan Menteri Agama Said Agil Al Munawar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/12/2005).Menurutnya, peradilan agama secara finansial dan administasi berada di bawah Departemen Agama, namun secara teknis dipimpin oleh MA, dalam hal ini ketua muda MA. Sehingga tak heran bila pihak MA maupun Depag sering mengadakan petemuan rutin.Pada awalnya ketua muda MA meminta bantuan sebesar Rp 1 miliar, namun yang turun hanya Rp 854 juta. Ia mengaku tidak tahu menahu bagaimana hingga dana yang turun hanya Rp 854 juta. Seperti ketika memberi kesaksian untuk kasus serupa dengan terdakwa Taufik Kamil, ia kembali mengatakan, dana tersebut berasal dari DAU, sebab kop tanda terimanya berasal dari DAU. Padahal menurut SK Menteri Agama No. 177/ 2002 pengeluaran untuk kegiatan itu hendaknya menggunakan dana dari BPIH.Menanggapi hal itu Said Agil mengatakan, walaupun SK Menteri Agama menyatakan demikian, namun diperbolehkan menggunakan DAU. Sebab selain Peradilan Agama berada dibawah dirjen BPH (Bimas Islam Penyelenggaraan Haji), namun kegiatan pelatihan hakim itu termasuk kegiatan pendidikan dakwah dan pendidikan yang layak dibiayai DAU.
(mar/)











































