Pemerintah menegaskan chloroquine merupakan obat yang keras dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Karena itu, masyarakat diimbau tak sembarangan mengkonsumsi obat itu untuk mencegah virus Corona (COVID-19).
"Chloroquine adalah obat keras. Karena itu, penggunaannya sudah barang tentu harus dengan resep dokter dan dalam pengawasan dokter untuk pengawasan dokter di RS. Tidak untuk diminum sendiri di rumah," kata jubir pemerintah untuk penanganan virus Corona Achmad Yurianto melalui siaran langsung BNPB, Senin (23/3/2020).
Pria yang akrab disapa Yuri itu menjelaskan penggunaan chloroquine dalam penanganan COVID-19 adalah untuk layanan perawatan. Obat itu, kata dia, bukan digunakan sebagai profilaksis atau pencegahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggunaan obat-obatan yang kita terapkan adalah dalam konteks untuk layanan rawatan. Sekali lagi bukan untuk layanan profilaksis," ujarnya.
"Chloroquine sudah lama kita kenal, karena di masa yang lalu ini adalah program untuk pemberantasan malaria, sehingga chloroquine ini secara mandiri mampu kita produksi sendiri dan jumlahnya cukup," sambung Yuri.
Karena itu, Yuri meminta masyarakat tak berbondong-bondong membeli chloroquine untuk mencegah COVID-19. Sekali lagi dia menegaskan, obat yang sebelumnya digunakan untuk mengobati malaria itu hanya digunakan berdasarkan resep dokter.
"Tetapi mohon masyarakat untuk tidak kemudian berbondong-bondong untuk membeli, menyimpan, dan mengkonsumsi sendiri tanpa resep doktor," pungkas Yuri.
Hasil Negatif Rapid Test Belum Tentu Bebas Corona, Alasannya?:
(mae/tor)