Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan dana bantuan sebesar Rp 311 miliar untuk membantu penanganan virus Corona (COVID-19). Penetapan bantuan anggaran itu dikeluarkan setelah digelar rapat bersama dengan para sekretaris ditjen dan pejabat eselon II Setjen Kemenag.
"Alokasi anggaran ini bagian dari keprihatinan dan kepedulian kita dalam mencegah penyebaran COVID19," ujar Plt Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).
Nizar mengatakan dana bantuan itu bersumber dari ABPN dan non-APBN. Nizar menjelaskan dana yang diambil dari APBN berasal dari tiga komponen, yakni perjalanan dinas luar negeri, perjalanan dinas dalam negeri, serta anggaran perjalanan yang ada dalam kegiatan-kegiatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dana yang diambil dari non-APBN bersumber dari bantuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). "Kemarin kita sudah menyalurkan lima miliar, tiga miliar untuk Rumah Sakit Haji dan dua miliar untuk Rumah Sakit Syarif Hidayatullah, Jakarta," ucapnya.
"Kita juga sudah membentuk Posko Bencana yang akan menggalang bantuan dari ASN Kemenag dan masyarakat," sambungnya.
Kasus Positif Corona di RI Jadi 579, 49 Meninggal:
Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag Ali Rokhmad mengatakan alokasi anggaran akan dibagi untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan rapid test bagi pejabat dan pegawai Kementerian Agama. Penyemprotan kantor Kementerian Agama dan mendukung penyelenggaraan work form home (WFH) juga masuk anggaran bantuan ini.
Tak hanya itu, keluarga Kemenag yang terdampak COVID-19 juga turut mendapat bantuan. Agar pengelolaannya benar, Kepala Biro Keuangan Ali Irfan menunjuk dua bendahara sekaligus.
Keduanya akan mengelola masing-masing bantuan yang berasal dari dana APBN dan non-APBN. Tujuannya agar terpisah dan mudah dalam membuat laporan pertanggungjawaban. Selain itu, Kemenag melibatkan Inspektorat Jenderal (Itjen) sebagai fungsi pengawasan.