Posting Broadcast Hoax soal Positif Corona, Warga NTB Ini Ditangkap

Posting Broadcast Hoax soal Positif Corona, Warga NTB Ini Ditangkap

Tim detikcom - detikNews
Senin, 23 Mar 2020 12:27 WIB
Borgol penjahat
Foto Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Mataram -

Polisi menangkap seorang pria warga Dusun Dasan Luah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), atas tuduhan menyebarkan informasi tidak benar atau hoax. Pria itu menulis di akun Facebook-nya soal ada warga terjangkit virus Corona (COVID-19).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan pria berinisial SB (19) itu ditangkap di rumahnya.

"Pelaku diamankan dari rumahnya bersama barang bukti yang digunakannya untuk mengolah informasi hoax tersebut," kata Artanto di Mataram seperti dilansir Antara, Senin (23/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti tersebut berupa satu unit ponsel genggam lengkap dengan kartu telepon dan memorinya. "Akun Facebook atas nama 'Kecill Oi' yang sudah dalam bentuk 'hardcopy' juga turut kami cantumkan sebagai barang bukti," ujarnya.

Lebih lanjut, SB mengaku informasi itu diunggahnya ke Facebook setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal tentang virus Corona. Isinya soal ada 3 warga Lombok Tengah yang terjangkit Corona.

ADVERTISEMENT

Berikut ini isi pesan itu:

"Assalamualaikum Wr Wb...
Hati" untuk teman" semuanya virus corona sudah sampai Lombok kalok keluar jangan lupa pake masker tadi udah ada 3 korban di Lombok di desa Aik bual yang kena virus corona langsung di bawa ke rumah sakit di Terara langsung dibawa ke rumah sakit selong, di Sukadana udah ada satu korban meninggal dunia dan semoga virus corona cepat hilang amin" mohon sebarkan kepada teman" yang lain agar semua tau
Wassalmualaikum wr wb...".

Esok harinya, Minggu (8/3), pelaku mengunggah pesan itu ke akun Facebook pribadinya. "Jadi pelaku mengaku sengaja mem-posting berita tersebut dengan niat agar masyarakat mengetahui tentang adanya virus Corona di Pulau Lombok dan dapat waspada," Artanto.

Kini SB ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi bohong.

Penangkapan pelaku dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor Sp.Lid/155/III/2020/Dit Reskrimsus pada 20 Maret 2020. Penyelidikan awal ini berasal dari hasil giat Cyber Troops Polda NTB dalam menyaring dan memantau perkembangan isu Virus Corona yang tersebar masif via media sosial.

Jokowi: 180 Negara Berebut Masker dan Hand Sanitizer:

(idh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads