Cegah Penyebaran Corona, BI Sultra Karantina Uang Sebelum Diedarkan

Cegah Penyebaran Corona, BI Sultra Karantina Uang Sebelum Diedarkan

Sitti Harlina - detikNews
Senin, 23 Mar 2020 10:57 WIB
Uang Rupiah Baru
Ilustrasi uang tunai (Muhammad Ridho/detikcom)
Kendari -

Saat ini Pemerintah Indonesia sedang berupaya untuk memutus penyebaran COVID-19. BI Sulawesi Tenggara (Sultra) pun mencegah penyebaran Corona dengan cara mengkarantina uang.

Humas BI Sultra, Taufik Ariesta, mengatakan pihaknya saat ini melakukan karantina uang selama 14 hari sebelum beredar di masyarakat.

"Kita karantina dulu selama 14 hari, lalu sebelum diedar kita juga semprotkan disinfektan," kata Taufik, Senin (23/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah tersebut diambil agar uang yang beredar pada masyarakat sudah steril dan bisa memutus penyebaran COVID-19. BI Sultra juga meniadakan kas keliling untuk sementara waktu.

"Kebijakan kas keliling dan penukaran uang juga sudah kita hentikan sejak tanggal 18 Maret lalu hingga waktu yang belum ditentukan," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Uang dicurigai menjadi sarana penyebaran mikroorganisme termasuk virus. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga merekomendasikan untuk mencuci tangan setelah memegang uang, terutama sebelum makan.

Jokowi Sebarkan 105 Ribu APD Untuk Tenaga Medis Corona:

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads