BPN Belum Temukan Sengketa Tanah Pascatsunami di Aceh
Kamis, 08 Des 2005 18:41 WIB
Jakarta - Kasus sengketa tanah pascatsunami hingga kini belum ditemukan di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Badan Pertanahan Negara (BPN) kini menata ulang kepemilikan tanah."Sampai hari ini belum ada sengketa. Yang ada adalah ada wilayah-wilayah yang tanahnya, yang batas-batasnya masih ada, dan sudah tidak ada. Memang ini berat sekali," kata Kepala BPN Pusat Joyo Winoto usai penandatanganan MoU dengan kemitraan di Kantor BPN Pusat, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2005).Menurut Joyo, pihaknya mengalami kesulitan dalam mendata ulang kepemilikan hak tanah di Aceh, karena subjek hukum atas hak tanah telah meninggal dunia dan tidak ada ahli warisnya, termasuk hilangnya bukti kepemilikan."Nah ini yang kita tata ulang dengan membandingkan kondisi sebelum dan setelah tsunami, dari situ kita bisa membuat batas," ujar Joyo.Upaya lain, menurut Joyo, melibatkan masyarakat secara penuh untuk menentukan batas tanah antara satu tetangga dengan tetangga lain."Masyarakat itu nanti akan memutuskan dan memastikan apakah si A atau si B pemilik tanah. Kalau si A meninggal, maka ada ahli warisnya. Kalau ini juga tidak ada, nantinya akan diserahkan ke perwalian. Bila telah disepakati semuanya, baik batas, ahli waris, maupun subjek haknya, maka akan langsung dibuat dan dikeluarkan sertifikat," papar Joyo.Hingga Kini, menurut Joyo, BPN sudah selesai melakukan pemetaan. Diharapkan tahun 2005 bisa mencapai 50.000 sertifikat tanah yang dibuat di Aceh.Sementara untuk tingkat nasioanal, BPN juga melakukan percepatan proses sertifikasi tanah, baik waktu, proses dan harganya. "Kita harapkan tahun 2006 bisa 3 kali," ujar Joyo.
(aan/)











































