Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19), Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melakukan penyemprotan disinfektan. Adapun untuk jadwal sidang, dilakukan sedemikian rupa sehingga persidangan tetap berjalan.
Penyemprotan disinfektan dilakukan pada Minggu (22/3) kemarin. Petugas menyemprot seluruh area di gedung pengadilan seperti di ruang sidang, toilet, ruang kerja hakim, ruang tunggu, lorong hingga ruang Ketua PN Jakpus.
![]() |
"Sesuai kesepakatan internal majelis hakim di PN Jakut minggu lalu telah diambil langkah antisipasi yaitu dengan menunda persidangan 14 hari, terutama perkara pidana yang masa penahaannya panjang tapi sidang acara pembuktiannya tidak banyak seperti perkara narkoba," kata humas PN Jakut, Djuyamto, saat berbincang dengan detikcom, Senin (23/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contohnya sidang dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"Contoh perkara penyiraman Novel kemarin mundurnya dua minggu ke tanggal 2 April yang seharusnya tanggal 26 Maret," ujar Djuyamto yang juga ketua majelis kasus Rahmat-Ronny itu.
![]() |
Nah, bagaimana dengan perkara pidana yang sudah memasuki jadwal putusan? PN Jakut mengusahakan sidang tetap seperti biasa.
"Sedangkan untuk perkara yang segera habis masa penahanan dan atau sudah memasuki acara pembacaan putusan tetap dilakukan, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari MA," ujar Djuyamto.
Sedangkan untuk sidang perdata, ditunda hingga dua pekan. Terutama untuk sidang pembuktian. Selain itu, memakai sistem e-court.
Pusat Kota Surabaya Disemprot Disinfektan Pakai Drone:
(asp/dhn)