Polda Riau Periksa 40 Orang Terkait Illegal Logging

Polda Riau Periksa 40 Orang Terkait Illegal Logging

- detikNews
Kamis, 08 Des 2005 18:15 WIB
Pekanbaru - Bendera perang terhadap illegal logging terus dikibarkan di Riau. Polda Riau memeriksa 40 orang yang diduga terkait penemuan ribuan kubik kayu ilegal di Indragiri Hilir (Inhil).Kabid Humas Polda Riau, AKBP, Amien Rachimsyah mengungkapkan hal itu kepada wartawan, di Mapolda Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Kamis (18/12/2005).Menurut Amien, 40 orang yang menjelani pemeriksaan itu, merupakan kasus pengembangan dari temuan kayu illegal di Inhil pertengan bulan lalu. "Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, ke 40 orang itu masih berstatus sebagai saksi. Mereka sebagian besar merupakan buruh angkut kayu asal serta buruh di swamil (penggergajian kayu-red) di Inhil," kata Amien. Selain itu, Polda Riau juga telah memeriksa dua orang staf jajaran Dinas Kehutanan Kabupaten Inhil. Kedua orang itu diduga kuat sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengeluaran dokumen terhadap kayu illegal itu. "Sebenarnya dalam kasus penemuan ribuan kibik kayu illegal di Inhil itu, sudah ada satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi, kami belum bersedia menyebutkan nama tersangkanya. Sebab, kasus ini tetap akan kita tindaklanjuti dan kemungkinan bakal ada tersangka lainnya," kata Amien. Amien menjelaskan, kayu-kayu illegal yang berhasil disita itu terdiri dari berbagai jenis kayu berkualitas. Sekitar 2.300 meter kubik kayu dalam bentuk olahan. Sedangkan 2.500 kubik masih dalam bentuk kayu log. Kayu-kayu itu ditemukan di suangi Gaung, Inhil. "Barang bukti kayu hasil jarahan itu sudah kita amankan. Kita terus memburu siapa dalang pemilik kayu illegal ini," kata Amien. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads