Dirjen Lapas Bantah Beri Asimilasi pada Tommy Soeharto
Kamis, 08 Des 2005 17:54 WIB
Jakarta - Departemen Hukum dan HAM kembali membantah telah memberikan asimilasi kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Kali ini bantahan datang dari Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) Departemen Hukum dan HAM Mardjaman."Belum, Tommy belum mendapatkan asimilasi," kata Mardjaman ketika ditemui detikcom di kantornya, Jl. Veteran No.11, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2005).Menurut Mardjaman, pemberian program asimilasi terhadap narapidana ditentukan di tingkat wilayah. Namun untuk napi tertentu, program asimilasi diputuskan di level yang lebih tinggi, yaitu dirjen. "Saya belum menerima rekomendasi dari tingkat wilayah," tambah Mardjaman.Sebelumnya bantahan disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin. Kepada wartawan, 28 November lalu, Hamid membantah membantah telah memberikan asimilasi kepada terpidana kasus tukar guling GORO dan pembunuhan hakim agung Syaifuddin Kartasasmita itu.Tommy, yang kini mendekam di LP Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, diberitakan sejumlah media massa akan segera mendapat asimilasi atau penyesuaian kehidupan dengan masyarakat sebelum dibebaskan.Menurut Kepala LP Batu, Sudijanto, asimilasi itu akan diberikan pada 16 Desember mendatang. Asimilasi diberikan karena Tommy telah menjalani lebih dari setengah masa hukuman. Dengan asimilasi, Tommy berhak bekerja di luar penjara dari pagi sampai petang. Setelah itu dia harus kembali ke sel tahanannya.
(gtp/)











































