Anggota DPR Asal Aceh: RUU Aceh Tak Boleh Keluar dari NKRI

Anggota DPR Asal Aceh: RUU Aceh Tak Boleh Keluar dari NKRI

- detikNews
Kamis, 08 Des 2005 17:28 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang penyelenggaraan pemerintahan Aceh yang diusulkan DPRD Aceh tidak boleh keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). RUU ini harus memperhatikan betul kedaulatan NKRI meskipun kewenangan yang dimiliki pemerintahan Aceh cukup besar. "Silahkan saja diberikan kewenangan besar, asalkan tetap dalam NKRI dan memperhatikan model pembangunan berkesinambungan di sana," kata Ketua Fraksi PAN Farhan Hamid.Farhan menyanpaikan hal itu usai pembahasan RUU Aceh yang diusulkan DPRD Aceh oleh pejabat eselon Depdagri di gedung Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2005). Farhan mengakui Aceh memiliki kewenangan besar dalam pemerintahannya. Namun ada kesalahan persepsi yang tertuang dalam RUU pemerintahan Aceh yang diusulkan DPRD Aceh. "Misalnya Aceh bisa menjadi anggota PBB. Itu keliru. Keanggotaan itu berkaitan dengan kedaulatan. Kalau ada yang keliru mesti kita koreksi," tegasnya. Apabila Aceh mengirimkan penduduknya dalam urusan internasional dan atas nama daerahnya sendiri, hal itu hanyalah berkaitan dengan olahraga, kesenian atau pun hal-hal yang 'tidak aneh' berbau keluar dari NKRI. "Kalau hanya sebatas bertanding dengan nama sendiri dalam sebuah pekan olahraga atau kesenian, itu tidak masalah. Jangan diterjemahkan menjadi anggota badan PBB," tandas Farhan. Hal-hal yang mesti dikoreksi dalam draf RUU Aceh adalah soal bahasa. Dia menilai ada beberapa hal yang perlu pendalaman dengan kementerian terkait. "Lalu ada juga yang terkejut dengan permintaan 5% dana alokasi umum. Itu masih kita diskusikan. Begitu juga dengan Parpol lokal, mesti ada lingkage antara Parpol lokal dengan partai nasional," ujarnya. Di tempat yang sama, Dirjen Pemerintahan Umum Depdagri Sodjuangan Situmorang menegaskan, Depdagri akan membahas pemekaran Aceh dengan Pansus DPRD Aceh serta instansi terkait lainnya. Pembahasan ini juga terkait dengan permintaan Komisi II DPR agar pemekaran dimasukkan dalam RUU Aceh. "Tentu sebagai aspirasi masyarakat normal-normal saja, tapi harus sesuai prosedur. Dari departemen teknis dan Pansus DPRD Aceh akan kita undang. Ini masih terus berlanjut," tukasnya. Sekedar diketahui, Depdagri mulai membahas draf RUU Aceh yang diusulkan DPRD Aceh, yang kemudian disinkronkan dengan draf RUU Aceh yang disusun Depdagri. Hasilnya adalah draf baru, yang selanjutnya akan dilakukan perumusan bersama antara pemerintah pusat dan Aceh. Kemudian hasilnya akan disampaikan ke presiden untuk dibahas bersama DPR. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads