Eks Sesneg Ali Rahman Tolak Dikonfrontir dengan Muladi

Eks Sesneg Ali Rahman Tolak Dikonfrontir dengan Muladi

- detikNews
Kamis, 08 Des 2005 17:27 WIB
Jakarta - Bertemu seniornya, mantan Mensesneg Muladi, ternyata membuat ngeper eks Sekretaris Negara (Sesneg) Ali Rahman. Apalagi kalau momennya terkait masalah konfrontir kasus dugaan korupsi Gelora Senayan. Ali jelas-jelas menolak."Nggak usah dikonfrontir. Dia itu sahabat saya, nggak perlu dikonfrontir," ujar Ali Rahman usai diperiksa Timtas Tipikor di Gedung Utama Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (8/12/2005).Pertanyaan soal konfrontir itu terkait penjelasan Muladi sebelumnya bahwa ia telah memblokir surat-surat yang berkaitan dengan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton. Meski pada kenyataannya, manajemen Hotel Hilton tetap menggunakan lahan di wilayah Gelora Senayan hingga kini. Saat itu Muladi jelas-jelas menuding hidung Ali Rahman yang menempati posisinya setelah ia tidak lagi menjadi Mensesneg.Kepada wartawan yang menyerbunya, Ali pun mengaku heran dengan HGB Hotel Hilton yang bisa diperpanjang meski tanpa surat asli dari Setneg. "Saya juga heran kalau HGB itu diperpanjang tanpa surat asli yang sudah diserahkan ke BPN. Apa surat asli masih ada di Setneg?" tanyanya.Saat dikonfirmasi soal ucapan Muladi yang akan melaporkannya kepada pihak kepolisian, Ali tidak memberi penjelasan rinci. Ia hanya mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu dengan Muladi.Sementara itu, Kabid Humas dan Media Massa Kejagung Warih Sadono saat jumpa pers mengatakan, Ali Rahman membenarkan adanya surat rekomendasi yang telah ditandatangani Muladi sebagai Ketua Badan Pengelolaan Gelora Senayan untuk memblokir perpanjangan HGB Hotel Hilton. Ali mengaku hanya memproses administrasinya saja.Warih juga menambahkan, sampai berhentinya Ali Rahman sebagai Sesneg, ia tidak pernah mengirimkan surat tersebut kepada Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dengan alasan PT Indobuild Co belum membayar kepada pihak Gelora Senayan, sebagaimana yang dinyatakan dalam surat pernyataan Ali Manji, selaku kuasa hukum PT Indobuild Co.Saat ditanya wartawan berapa yang harus dibayar Indobuild Co, Warih mengatakan, itu materi pemeriksaan, jadi tidak bisa diungkapkan. Dia juga menambahkan, pemeriksaan kasus ini sudah mencapai 16 orang dan kerugian negara atas kasus ini Rp 1,7 triliun.Warih juga mengungkapkan, dalam waktu dekat tim penyidik akan memanggil Badan Pertanahan Nasional menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan masalah nilai jual objek pajak (NJOP). Namun siapa saja yang diperiksa, Warih mengaku masih menjadwalkannya. "Tapi itu kewenangan penyidik. Kita belum bisa mengungkapkannya," kata dia. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads