Sosialisasikan CCTV, Polda Sidak Objek Vital di Jakarta
Kamis, 08 Des 2005 17:14 WIB
Jakarta - Peraturan Kapolda Nomor 2 Tahun 2005 tentang pemasangan CCTV ditindaklanjuti. Inspeksi mendadak (Sidak) pun digelar di sejumlah objek vital di Jakarta."Kita melakukan sidak ke Jakarta Utara untuk melihat situasi pemakaian CCTV," kata Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya Kombes Pol Johny Rotua Hutajulu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/12/2005).Lokasi yang disidak adalah Pertamina, Pelabuhan dan beberapa bank. "Nantinya seluruh Jakarta akan diawasi pemakaian CCTV. Untuk saat ini masih orientasi secara damai atau sosialisasi berupa imbauan-imbauan," ujar Johny.Namun demikian, Johny mengaku belum mengantongi rekaman data gedung yang sudah, dan belum memakai CCTV.Seperti diberitakan, guna mengantisipasi maraknya aksi kejahatan, Polda Metro Jaya mewajibkan semua gedung perkantoran, gedung pertemuan, mall, dan tempat publik lainnya, termasuk kantor bank, untuk memasang CCTV. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Kapolda Nomor 2 Tahun 2005.
(aan/)











































