Mendagri Janji Akomodasi Keinginan Sekdes Jadi PNS
Kamis, 08 Des 2005 17:02 WIB
Semarang -
Persoalan status sekretaris desa (sekdes) memang sudah berlangsung lama dan melibatkan banyak orang. Setelah mengkaji data-data yang ada, Menteri Dalam Negeri berjanji akan mengakomodasi keinginan Sekdes menjadi PNS."Oh ya, kita akan akomodir. Kita tahu jasa-jasa pengabdian mereka tapi ada aturannya," kata Mendagri M Ma'ruf usai Rakerja Se-Jawa Bali dan Sumatera di Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (8/12/2005). Saat itu Mendagri ditanya, apakah akan mengakomodir keinginan sekdes menjadi PNS atau tidak.Ma'ruf menjelaskan, dalam UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sekdes memang harus diisi PNS. Untuk memerinci hal tersebut, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang Pemerintahan Desa yang di dalamnya juga termaktub soal sekdes.Ma'ruf mengaku membutuhkan data-data sekdes masing-masing kab/kota. Namun dari 440 kab/kota, baru 70 persen yang mengirimkan datanya ke Depdagri. "Mungkin kami akan datangi daerah-daerah yang belum mengirimkan data itu," imbuhnya.Dijelaskannya, Depdagri akan melakukan survei untuk merumuskan konsep jangka pendek dan jangka panjang. Dia mencontohkan, secara objektif banyak sekdes yang tidak memenuhi syarat. Hal ini perlu kebijakan khusus jangka pendek.Sementara, lanjutnya, untuk jangka panjang Depdagri berorientasi pada peningkatan kualitas aparatur. "Harus ada persyaratan yang mendasar agar mutu Sekdes atau PNS terus lebih baik," demikian Mendagri M Ma'ruf.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































